
Banyuasin//medialawelangsumatera.com
Pembangunan Gedung Pasar Pemekaran menghabiskan dana lebih dari satu milyar rupiah diatas lahan yang belum jelas status nya,
Menurut pemerintah desa karang agung kecamatan lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Daerah simpang empat pemekaran,
Lokasi pasar tersebut yang menuju Rawa sekilo itu administrasi nya masuk wilayah desa karang agung

Namun Pemerintah desa Keluang kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin Kades Robin Har mengklaim itu masuk wilayah desa Keluang,
Jadi menurut masyarakat sekitar pasar saat di kompirmasi oleh awak media Selasa 26, Agustus 2025 suda hampir 3 tahun terakhir status daerah pemekaran belum jelas masuk Dalam wilayah mana kami belum tau ujar nya, apa masuk Musi Banyuasin apa masuk Banyuasin, kata nya singkat,
Namun setelah kami cek melalui google mav tertulis di layar HP kami wilayah tersebut status nya masuk Desa muara merang kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin,itu menurut hasil photo stlit dari google mav,
Namun aneh nya Kades (Robin Har) suda berani mengelontor kan dana desa Keluang menurut sumber lebih dari satu milyar rupiah untuk pembangunan proyek yang menurut kami status tanah nya belum jelas alias masih abu abu, jadi ada apa dengan kades Keluang ????
Yang lebih aneh nya lagi menurut keterangan narasumber kami pembangunan Gedung Pasar Pemekaran menghabiskan dana lebih dari satu milyar rupiah untuk membangun proyek yang ukuran 4X20, meter persegi dengan lantai semen dan tiang penyangan serta atap seng Tampa dinding, atau skat dengan jumlah 4 Gedung, menurut kami bangunan ini asal asalan kwalitas bangunan asal jadi tidak memenuhi standar dan kualitas yang di tentukan oleh pemerintah,
Apa mungkin dugaan kami, Kades Keluang mencari sensasi dan pencitraan di masyarakat serta menghabiskan anggaran pemerintah demi untuk kepentingan pribadi dan diduga menjadi ajang korupsi, Karna semenjak di bangun pasar tersebut belum di gunakan tampak semak belukar disana sini namun setiap tahun bangunan ini menjadi peyoritas utama pemerintah desa Keluang,
Jadi kuat dugaan kami diduga Kades (Robin Har) menjadi kan serana pasar ini untuk peluang mengambil keuntungan pribadi dari sisa angaran yang ada, dan dugaan pembangunan ini di Mar,uf untuk mencari keuntungan pribadi dan ada pengelembungan dana dari bangunan ini,
Jadi sesuai Undang undang Menteri desa nomor 6 Tahun 2014, Penggunaan Dana Desa untuk bangunan di luar desa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
Dana Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di dalam wilayah desa itu sendiri,
Sehingga penggunaan untuk bangunan di luar desa adalah penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi
Jadi kami minta pihak pihak terkait khususnya Polda Sumsel polres Banyuasin unit Tipikor untuk segera menyelidiki kasus ini kalau terbukti ada, (PMH) perbuatan melawan hukum kami minta (APH) aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang Tegas terhadap kades (Robin Har)ini ujar masyarakat tegas
Laporan tim Red,


































