OGAN ILIR – LAW ELANG SUMATERA SEBANYAK 7 AKTIVIS LAPORKAN KOMISIONER KPU KE BAWASLU OGAN ILIR PADA KAMIS 30 MEI 2024
Beredarnya berita yang viral di Media Sosial menyangkut adanya beberapa orang yang lolos mendaftarkan diri sebagai Ketua dan Anggota PPS yang ditetapkan terpilih oleh KPU Ogan Ilir membuat beberapa aktivis sebagai lembaga kontrol sosial tidak tinggal diam dan beberapa saksi melaporkan KPU Ogan Ilir ke Bawaslu Ogan ilir, Kamis (30/5/2024).
Penyelenggaraan Pemilukada yang secara serentak yang diselenggarakan noleh KPU dengan membuka perekrutan petugas penyeleggara Pemilukada Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia berlomba untuk mendaftarkan diri menjadi Ketua PPS atau Anggota PPS yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir dan pengumuman sudah ditetapkan.
Dengan telah dikeluarkan pengumuman oleh KPU Ogan Ilir dan telah ditetapkan siapa yang terpilih menjadi Ketua PPS atau anggota PPS Ogan Ilir, kini hangat menjadi perbincangan publik karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPU Ogan Ilir yang meloloskan saudari (M) yang diduga masih selaku pengurus partai politik kini lolos menjadi anggota PPS.
Menurut keterangan M.Taqwa selaku pelapor menjelaskan di Bawaslu Ogan Ilir membenarkan laporan terhadap Komisioner KPU Ogan Ilir.
“Ya, kami melapor ke Bawaslu Ogan Ilir karena ada temuan awal yang kami lihat dari media sosial yang viral itu kami lihat ada masyarakat yang lolos tapi yang bersangkut lolos masih aktif di partai politik tertentu,” Ungkap M. Taqwa.
Lanjut M. Taqwa Dan untuk itu kami menyikapi atas viralnya beberapa penyelenggara Pemilukada di KPU Ogan Ilir masih aktif dipengurusan suatu partai politik, maka dari itu kami datang ke Bawaslu Ogan ilir untuk melaporkan dan kenapa sampai terjadi seperti itu,” Terangnya.
“Sementara syarat dan ketentuan penyelenggara dan kami lihat dan kami duga ini adanya unsur di sengaja karena bukan satu atau dua bahkan lebih dan kami lihat ada empat orang yang lolos tapi Masi aktif di partai politik,” Beber M. Taqwa.
Mereka pikir ini tidak diawasi masyarakat kalau itu terbukti KPU tidak menjunjung tinggi yang di amanatkan negara mereka lalai dalam hal itu.
Edison Wahidin SH.MH selaku LBH dalam hal ini saat memberikan penjelaskan kepada awak media setelah melaporkan diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir.
” Terkait ada beberapa orang temuan terindikasi ditemukan pelapor ada sebanyak empat orang yang lolos selaku penyelenggara Pemilukada teraplikasi sebagai pengurus partai politik tertentu ini ada fakta jelas dan sudah kami print out di Sipol ( Sistim Informasi Politik) yang ada di KPU OI secara resmi,” Jelas Edison.
“Menurut temuan adanya beberapa nama sebagai pengurus partai politik dalam partai tertentu berdasarkan Peraturan Ketentuan KPU No.8 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Pemilu adanya pelanggaran-pelanggaran, masyarakat yang mempunyai hak pilih dipersilahkan melaporkan atas pelanggaran-pelanggaran tahapan-tahapan Pemilukada yang jelas aturannya diatur dalam ketentuan KPU dan bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat melaporkan ke Bawaslu,” Terangnya.
Berdasarkan temuan ini ditemukan yang ditemukan juga oleh Bawaslu Ogan Ilir dan kami dalam hal ini sebagai pelapor, sangat harap masyarakat Sumsel inilah bentuk perhatian khusus kami juga jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena kami sangat menjunjung tinggi mengawal demokrasi, menjaga integritas dan menjaga netralitas penyelenggaraan Pemilukada ini.
” Harapan kami sebagai pelapor, Bawaslu Ogan Ilir mengeluarkan rekomendasi dari hasil laporan kami KPU dengan merekrut petugas dari awal dan rekomendasi ini untuk diteruskan ke DKPP untuk menindak lanjuti menyangkut etika penyenggara komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir,” Ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Dewi Alhikmah selaku Ketua Bawaslu menyikapi temuan yang terkait dari beberapa aktivis dan masyarakat serta warga masyarakat Ogan Ilir selaku saksi dalam laporan adanya beberapa orang petugas penyelenggara ( PPS dan Anggota PPS) Pilkada yang meloloskan perekrutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir masih aktif sebagai pengurus partai politik tertentu, adanya dibalik belakang terkait oknum komisioner terhadap pelanggaran ini.
“Kami selaku Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah menerima laporan dari masyarakat terhadap adanya diduga pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Ogan Ilir ini dari beberapa kajian akan kami proses apakah syarat formal terpenuhi, maka akan diregister dan akan diteruskan dan ditindak lanjuti, dilengkapi untuk meminta keterangan yang terkait dengan merujuk dan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” Tegas Dewi Alhikmah Ketua Bawaslu Ogan Ilir. (Aw)