OGAN ILIR – LAW ELANG SUMATERA SENIN, 22 APRIL 2024, DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) KABUPATEN OGAN ILIR HANYA BISA MENANGANI SAMPAH PADA DELAPAN TITIK KECAMTAN SAJA,
“Ia bukan pelayanan kami lagi, karena itu sudah jauh kan sudah di luar jangkauan kami” ,Tegas Mira Rausalia, Selaku Bidang pengendalian, pencemaran, kerusakan lingkungan,
Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sebagaiman yang kita tau bahwa Dinas Lingkungan Hidup adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Lingkungan Hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melaui Sekretaris Daerah.
Adapun tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana ketentuan tersebut diatas adalah :
“Membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah”
FUNGSIU
ntuk melaksanakan tugas urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
perumusan kebijakan dibidang lingkungan hidup;p
elaksanaan kebijakan dibidang lingkungan hidup;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lingkungan hidup;
pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup;
Pembinaan terhadap UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Lingkungan Hidup;
Namun sangat disayangkan untuk Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang kuang, Sampah masih saja berserakan di bahu jalan,
Namun sangat tidak sepadan rasanya untuk kita terus kita terikan bahwa Ogan Ilir “Bankit” karena masih ada
sampah disepanjang jalan kurang lebih mencapai deretan 100 meter lebih membuat mata dan hidung tak nyaman ketika melintas di jalan desa tersebut tambang rambang
Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Ogan ilir melalui Kabid Pencemaran Bidang pengendalian, pencemaran, kerusakan lingkungan “Mira Rausalia” Saat dikompirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa, untuk sampah yang ada di Desa Tambang Rambang ,tersebut itu Belum bisa ditangani oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup kab ogan ilir dikarenakan terbatasnya anggaran.
Dan untuk penangan sampah di Desa Tambang Rambang tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup Sudah menyarakan sampah tersebut itu disarankan kepada Pemerintah setempat seperti Pihak Kecamatan dan Desa.
Saat kita tanyakan tentang ada berapa Armada dan unit kendaraan pengangkut sampah mira menerangkan,
“Untuk Armada Pengangkutan sampah Pihak Dinas Lingkunga Hidup memiliki 16 Armada, akan tetapi 16 armada tersebut hanya mencakup Delapan (8) kecamtan Dari 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir”,Terang Mira
Mira menambahkan bahwa pihaknya dari Dinas lingkungan hidup (DLH) punya keterbatasan jangkauan untuk menangani sampah yang ada di tambang rambang ogan ilir
Sedangkan untuk desa tambang rambang sendiri pihaknya Mira mengatakan itu bukan
“itu bukan pelayanan kami lagi itu sudah jauh kan sudah diluar jangkauan”
“Kita ini kan punya keterbatasan Batas jangkauan kita cuma kecamatan indralaya indralaya utara. Pemulutan itu juga tidak seluruh pemulutan Tanjung raja, Sungai pinang Tanjung batu tidak seluruh Tanjung batu”,Tambahnya (mira)
Sangat disayangkan dengan jumlah 16 unit kendaraan dan 16 armada tidak bisa dibagi satu kendaraan satu kecamatan, kemana anggaran yang sudah ditargetkan oleh pemerintah sehingga bisa jadi hanya mencakup delapan kecamatan saja, Sedangkan kecamatan yang ada di Ogan ilir jumlahnya ada Enam belas kecamatan. (Aw)