
Pemulutan//medialawelangsumatera,com
Kasus Penggelapan Sepeda Motor Terlapor (AM) Suda Masuk Tahap Penetapan sebagai tersangka,
Setelah Lidik dan penyidikan suda di lakukan dan Gelar perkara suda selesai dan ahli hukum suda dilakukan,

Ahir nya terlapor (AM) tinggal di tetapkan sebagai tersangka dalam diduga kasus Penggelapan, sesuai PASAL 372 KUHP,
Setelah dilaporkan oleh Saudara Manan Yang Diduga Mengelapkan satu unit sepeda motor Milik nya,
Jenis Beat street BG 5290 TW, Warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8211MK310031,
Nomor mesin,JM82E-1307946 tahun 2021, Atas nama MANAN dengan harga motor, Rp+- 25,000,000(Dua puluh lima juta rupiah)
Sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman, Bunyi Pasal 372 KUHP adalah: “Barang
siapa dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
Atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan, di mana seseorang memiliki barang milik orang lain secara tidak sah dan bukan karena kejahatan.
Setelah kami kompirmasi kepihak penyidikan menurut Penyidikan dalam Waktu dekat ini terlapor akan kita panggil untuk melakukan pemeriksaan Ahir sebelum di tetapkan sebagai tersangka,
Laporan tim Red,,



































