
Diduga kades Sindang marga menjadi timses pasangan calon Bupati muba nomor urut 1
MUBA//Medialawelangsumatera.com
Diduga kades Sindang marga menjadi timses calon bupati muba nomor urut 1 Minggu 06,10,2024.
Seorang perangkat desa seharus nya netral dan tidak memihak dan tidak terlibat dalam kegiatan politik tapi beda dengan kades Sindang marga kecamatan sungai keruh kabupaten Musi Banyuasin.


Diduga dengan sengaja menjadi timses pasangan calon Bupati muba nomor urut 1 sesuai aturan dan ketentuan dan pasal 280 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU pemilu).
Kepala desa, perangkat desa,dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye Paslon capres-cawapres Gubernur dan bupati.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12,000,000.
Atas temuan ini kami mewakili masyarakat mohon pihak pihak yang terkait baik itu KPU dan Bawaslu kabupaten Musi Banyuasin serta polres Musi Banyuasin untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat ini ujar seorang warga saat di kompirmasi awak media.
Laporan tim sumsel