MUBA//lawelangsumatera,com Diduga mapia tanah di lalan menyerobot tanah dengan cara memalsukan data dan tanda tangan pemilik yang sah Senin 25,11,2024Ahli waris anak kandung dari pemilik sertifikat nomor (894) atas nama pemilik sertifikat Yahusir menuntut hak orang tua nya yang diduga di rampas atau di serobot oleh diduga oknum mapia tanah (RF)almarhum (AF) dan (AB) ketiga nya warga desa Tri Mulya Agung kecamatan Lalan kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.
Atas dasar itu ahli waris dari korban akan melakukan mediasi di kantor kepala desa Tri Mulya Agung tujuan nya agar semua yang menjadi hak orang tua nya agar bisa di kembalikan
Karna saat di kompirmasi ke pihak yang diduga mapia tanah mereka berdalih bahwa mereka menguasai tanah tersebut dengan dasar membeli dari anak pemilik sertifikat atas nama Anang namun saat di temuin di rumah nya saudara Anang membantah dia merasa tidak perna menjual tanah milik orang tua nya dan menurut keterangan saudara Anang bisa jadi mereka memalsukan tanda tangan saya karna saya tidak pernah merasa menjual tanah hak milik orang tua kita tegas Anang singkat ….
Kalau memang terbukti mereka memalsukan tanda tangan atau memberi kan keterangan palsu bisa dijerat dengan UU PASAL 263 KUHP dengan ancaman pidana pelanggaran pasal 263 KUHP adalah maksimal enam tahun penjara.Pasal 263 KUHP juga mengatur tentang penggunaan surat palsu oleh orang lain.
Dan apabila kami tunggu dalam satu Minggu ini tidak ada niat baik dari mereka dengan sangat terpaksa kami akan membuat laporan ke Polda Sumsel dan Kapolres muba.
Laporan tim sumsel