Ogan Ilir // medialawelangsumatera.com – Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 690.157.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa laporan Kepala Desa Tanjung Pasir, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
• Pembangunan Gedung Posyandu, 1 Unit p 308.549.600.
• Peyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)2ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanOJT Kader Pembangunan manusiaRp 1.500.000.
• Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPengadaan LaptopRp 9.000.000.
• Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaKuota InternetRp 930.000.
• Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa1PAKETDokumen PerencanaanSurvey, Desain dan RABRp 3.500.000.
• Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)3UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaBaleho APBDesRp 1.500.000.
• Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)2PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Pengelola Madrasah Dinniyah dan Tutor PAUDRp 73.200.000.
• Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPencegahan Stunting (Pemberian makanan tambahan dan susu)Rp 28.755.000.
• Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)3PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader Kesehatan (Kader Posyandu, KPM dan Sub PPKBD)Rp 12.600.000.
•Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa1PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset DesaInsentif KPMDRp 3.600.000.
•Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa1PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset DesaTrial PembangunanRp 1.000.000.
• Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa3PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialPencegahan dan Penanggulangan Kerawanan SosialRp 5.000.000.
• Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa4PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaPerjalanan DinasRp 9.400.000.
• Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa3PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaDukungan Acara Seremonial di Desa (Olahraga, sosial, seni, buaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuanRp 6.304.000.
• Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pemutakhiran Profil Desa berbasis SDGsRp 2.037.000.
• Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)2ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)OJT Pendaftran Badan Hukum BUMDesRp 1.500.000.
• Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Ternak Ikan Ketahanan Pangan DesaRp 66.833.000.
• Peningkatan kapasitas perangkat Desa2ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaOJT Kader TeknisRp 1.500.000.
• Peningkatan kapasitas perangkat Desa3ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaBimtek Operator SAKIP DesaRp 2.250.000.
• Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPeternakan Ayam Ketahanan Pangan DesaRp 71.198.400.
• Keadaan Mendesak20KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Januari s/d Desember 2023Rp 72.000.000.
• Penyertaan Modal5.000.000RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal BUMDESMARp 5.000.000.
• Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat1ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatPenyuluhan/Sosialisasi Bidang HukumRp 3.000.000.
• Keadaan Mendesak20KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Januari s/d Desember 2023Rp 72.000.000.
• Penyertaan Modal5.000.000RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal BUMDESMARp 5.000.000.
• Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat1ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatPenyuluhan/Sosialisasi Bidang HukumRp 3.000.000.
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Selatan, diduga Kepala Desa Tanjung Pasir, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Pasir, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
• Pembangunan Gedung Posyandu, 1 Unit p 308.549.600
• Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)2PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Pengelola Madrasah Dinniyah dan Tutor PAUDRp 73.200.000.
• Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPencegahan Stunting (Pemberian makanan tambahan dan susu)Rp 28.755.000.
• Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Ternak Ikan Ketahanan Pangan DesaRp 66.833.000.
• Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPeternakan Ayam Ketahanan Pangan DesaRp 71.198.400.
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan gedung, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa,Penyelenggaraan Posyandu,Bantuan Perikanan,Peningkatan Produksi Peternakan, menyerap dana desa sangat besar yaitu sekitar Rp.546 Juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Sumatera Selatan, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Tanjung Pasir, yaitu sekitar Rp. 744.950.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Tanjung Pasir, yaitu Rp. 697.218.000,- berdasrkjan data dan informasi yang dimilki Kami bahwa laporan Kades ke kementrian katanya dana desa tahun 2024 tahap 1 dan 2 digunakan untuk :
• Rp 5.750.000
• Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPemberian Makanan Tambahan dan Susu (Stunting)Rp 21.425.000.
•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **250METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Rabat Beton/Jalan Usaha Tani Volume 260m x 2m x 0,15mRp 100.735.400.
• Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)2PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru Paud dan Insentif Guru MadrasahDiniyahRp 21.000.000.
• Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)2UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaBaliho APBDESRp 500.000.
• Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)2ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanOJT KPM Bidan Desa (Pengisian Scorecard dan EHDW)Rp 1.400.000.
• Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa2PAKETDokumen PerencanaanSurvey Kegiatan dan Penyusuan Desain dan RABRp 3.500.000.
•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **148METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Rabat Beton Volume 184m x 4m x 0,2mRp 104.913.600.
• Keadaan Mendesak20KKTambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana DesaBLT Dana Desa 20 KPMRp 36.000.000.
•Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa1PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset DesaTrial KegiatanRp 1.000.000.
•Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa1PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset DesaInsentif KPMDRp 1.500.000.
• Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)OJT Indeks DesaRp 700.000.
• Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan2UNITPrasarana Kantor LainnyaPengadaan Laptop dan Mesin ScannerRp 20.000.000.
• Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaBantuan/Peringatan Hari Besar Keagamaan, Kebangsaan dan Kegiatan Sosial DesaRp 2.500.000.
• Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialBantuan Bagi Warga Miskin yang Tertimpa MusibahRp 1.500.000.
• Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaPerjalanan Dinas Kepala DesaRp 3.300.000.
• Peningkatan kapasitas perangkat Desa2ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaOJT Kader TeknisRp 2.800.000.
• Penyertaan Modal5.000.000RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal BUMDESMARp 5.000.000.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Tanjung Pasir, ke Tipikor Polres Ogan Ilir, dan Polda Sumsel, berikut ke Kejari Ogan Ilir, dan Kejati Sumatera Selatan, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Tanjung Pasir, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tanjung Pasir, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.
(Sumber Media antikorupsi)