Diduga kantor desa tanjung pasir di alih fungsikan menjadi rumah pribadi sekdes
OGAN ILIR//medialawelangsumatera.com
Diduga kantor desa tanjung pasir kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan di alih fungsikan menjadi rumah pribadi sekdes desa tanjung pasir.
Menurut narasumber kami bangunan kantor desa yang biayanya diduga dari anggaran dana desa yang bersumber dari APBN (DD) dialihpungsikan menjadi rumah pribadi sekdes desa tanjung pasir karna sekdes ini adik kandung nya kades parida ujar sumber yang nama nya tidak mau disebutkan.
Awal nya kantor desa itu di bangun untuk kantor pelayanan masyarakat namun setelah lebih kurang satu tahun kantor desa di pindah kan (exs bekas polindes) desa setempat kantor desa yang asli berubah fungsi menjadi rumah pribadi sekdes atas nama Abdurahman adik kandung dari kades tanjung pasir ibu Parida
Menurut aturan yang ada tidak boleh dalam 1 desa antara kepala desa dan perangkat desa saudara kandung apa lagi sektaris desa yang fungsinya sangat besar dan berperan penting dalam segala hal termasuk untuk mengambil keputusan
Sesuai aturan undangan undangan desa dalam PASAL 26,Ayat,4 Huruf F dan PASAL 29, huruf F serta PASAL 51 Huruf F.
Dalam satu desa tidak boleh kerabat dekat atau keluarga Ada dalam satu ruangan lingkup karna besar kemungkinan untuk berjamaah melakukan korupsi kolusi nepotisme(KKN).
Dan memilih perangkat desa tidak boleh sembarang harus melalui proses dan memenuhi kriteria yang telah di tentukan termasuk soal ijazahnya karna didesa tanjung pasir diduga perangkatnya ada yang tidak tamat SMP sementara sesuai aturan perangkat desa itu menimal ijazahnya tamatan SMA sederajat….
Jadi kami minta pihak pihak terkait untuk mengecek kebenaran informasi yang ada di desa tersebut kalau benar’ dan terbukti tolong segera di tindaklanjuti kalau perlu panggil kades dan semua perangkat desa tersebut karna dugaan kami bisa jadi sebagian besar perangkat desa tanjung pasir mengunakan ijazah palsu atau memalsukan data.
(Sumber media Lensa sumatera)