Musi Banyuasin // medialawelangsumatera.com – SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang berada di Desa Sidorejo tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Resta Julius, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 563, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 450.400.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 450.400.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Keluang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
• penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.187.500
• pengembangan perpustakaan Rp 108.051.000
• kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 65.627.000
• kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.613.645
• administrasi kegiatan sekolah Rp 50.408.845
• pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.000.000
• langganan daya dan jasa Rp 22.210.910
• pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.089.000
• penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 1.955.000
• penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 54.881.500
• pembayaran honor Rp 67.200.000
• Total Dana terserap Rp 450.224.400
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Keluang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
• penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.850.000
• kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 43.509.700
• kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.041.500
• administrasi kegiatan sekolah Rp 45.738.400
• pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.726.500
• langganan daya dan jasa Rp 52.250.800
• pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 190.358.700
• penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.000.000
• penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 21.000.000
• pembayaran honor Rp 49.100.000
• Total Dana terserap Rp 450.575.600
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumsel diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Paruroji, SH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Sumsel, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.108 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 109 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.234 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 55 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Keluang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 267.360.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 356.480.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 267.360.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Muba dan Polda Sumsel berikut ke Kejari Sekayu serta Kejati Sumsel, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 1 Keluang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Keluang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.
Sumber media antikorupsi
(Aditia/Tim Sumsel/Red).