Jambi // medialawelangsumatera.com 2024/03/04
Polres Tanjab Timur Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2024 dan Pencanangan aksi keselamatan dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Tanjab Timur pada hari Sabtu (02/03/24).
Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan Yang diwakili Waka Polres Tanjab Timur Kompol Novrizal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Dinas Perhubungan, Kepala Jasa Raharja, Pejabat Utama Polres(PJU) , Kapolsek Serta Para Kasi, Kanit dan Personil Polres Tanjab Timur, tidak lupa para komunitas motor dan mobil, pelajar serta adi adik Pramuka juga turut hadir dalam gelar apel pasukan operasi keselamatan 2024.
Untuk diketahui tema dalam Operasi Keselamatan tahun 2024 ini adalah “Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju”. Waka polres Tanjab Timur juga memasangkan pita dan Pin Keselamatan pertanda operasi keselamatan 2024 mulai di gelar.
Waka Polres Tanjab Timur Kompol Novrizal,dalam membacakan amanat Kapolda Jambi diantaranya bahwa operasi keselamatan tahun ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang berimplikasi terhadap tingkat fatalitas korban kecelakaan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri dan terbentuknya opini positif serta citra tertib dalam berlalu lintas.
Operasi Keselamatan 2024 ini merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, yang berfokus pada kegiatan preemtif dan preventif serta teguran.
Operasi Keselamatan 2024 ini dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 04 sampai dengan 17 Maret 2024. Dengan melibatkan personel dari Polres Tanjab Timur dengan dukungan dari perkuatan personil TNI, Dishub, serta instansi terkait lainnya.
Kasat Lantas AKP Maskat Maulana menerangkan, ada 11
Sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Polres Tanjab Timur
- Kendaraan R2 dan R4 yang menggunakan kenalpot tidak sesuai standar (brong)
- Kendaraan menambah panjang rangka atau merubah spektek
- Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene rotator atau Strobo bukan peruntukan
- TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan
- Tidak memakai safety belt dan pengendara di bawah umur
- Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm
- Melawan arus lalu lintas
- Kendaraan yang melebihi muatan/ODOL
- Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus
- Pengendara R2 yang lebih dari 2 atau bonceng 3
“Diharapkan dengan dilaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini dapat meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran serta fatalitas laka lantas,” Pungkasnya. (Red)