Padang Lawas // medialawelangsumatera.com
Ratusan aksi massa dari masyarakat kawal Pemilihan Umum (Pemilu) yang di dominasi oleh kaum ibu-ibu menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan pada hari Jumat (01/03/2024).
Aksi yang di dominasi kaum ibu-ibu tersebut di awali dengan doa bersama yang di pimpin oleh salah seorang tokoh masyarakat.
Aksi tersebut di lakukan atas adanya dugaan penghilangan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Tiga) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 sampai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa.
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas ini kembali di unjuk rasa setelah sebelumnya pada Rabu (26/02/2024) di unjuk rasa oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa yang menuntut merekomendasikan untuk di lakukan penghitungan ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 di Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah.
Dalam aksinya massa unjuk rasa pada Jumat (01/03/2024) pengunjuk rasa menduga petugas (KPPS) dan (PPS) yang mestinya harus jujur dan independen jangan yang di duga malah seperti ikut menjadi Tim Sukses Calon Legislatif (Caleg) tertentu.
“Dari awal kami sudah menduga ada permainan dalam perhitungan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata orator dalam aksi unjuk rasa.
Orator mengatakan, pihaknya sangat di rugikan dan mendapatkan ketidak adilan atas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat (PPS) dan (KPPS). Di mana ada dugaan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) Nomor Urut : 1 atas nama Jenti Mutiara dari PDI Perjuangan di alihkan ke Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Nomor Urut lain.
“Kami menduga kuat telah terjadi kecurangan yang di lakukan oleh Oknum Anggota (KPPS) khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 saat perhitungan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Padang Lawas Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Tiga),” tegas orator aksi unjuk rasa.
Orator aksi unjuk rasa menjelaskan, hasil suara yang seharusnya untuk Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Nomor Urut : 1 di alihkan ke Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Nomor Urut lain atau di hilangkan oleh Oknum Anggota (KPPS).
Pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutannya :
- Menuntut Ketua dan seluruh Komisioner Bawaslu bersikap netral pada Pemilu Tahun 2024.
- Bahwa adanya dugaan penghilangan dan penggelembungan suara yang terjadi di TPS 01 s/d TPS 07 berdasarkan aduan masyarakat, buka kotak agar transparan dan tidak berlarut-larut.
- Menuntut agar Bawaslu dan KPU Kabupaten Padang Lawas membuka kotak suara Caleg DPRD kabupaten Padang Lawas Dapil III, dan melakukan perhitungan ulang kertas suara Caleg DPRD Dapil III, khususnya pada TPS 01 s/d TPS 07 di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa.
- Ada cara mudah agar transparansi, integritas dan keadilan Pemilu terjaga, dan Uang Negara tidak habis sia-sia dan laporan berlarit-larut dengan membuka kotak suara Caleg DPRD Kabupaten Padang Lawas Dapil III (Tiga), pada TPS 01 s/d TPS 07 Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa dan lakukan penghitungan ulang, sesuai dengan laporan Caleg yang mempunyai bukti permulaan yang cukup.
- Keluarkan Suray rekomendasi penghitungan ulang suart suara Caleg DPRD Kabupaten Padang Lawas Dapil 3 (TIGA) pada TPS 01 s/d TPS 07 Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa.
Setelah massa menyampaikan tuntutannya, selanjutnya Ketua dan Komisioner Bawaslu bertemu dengan pengunjuk rasa dan menyampaikan pemeriksaan dan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Usai mendapat penjelasan massa membubarkan diri dengan tertib dan melanjutkan aksi di Kantor KPU kabupaten Padang Lawas (Red)