Ogan Ilir | medialawelangsumatera.com – SD Negeri 15 Indralaya Utara, di Komp. Perum Palem Raya Km 27 Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan tahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Nurpalah, memiliki jumlah Siswa/i nya yaitu 348, tanggal 13 April 2023 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 154.000.000,- lalu tanggal 25 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 sebesar Rp 156.600.000,-
Bahwa sebagaimana aturan yang ada, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan digunakan untuk kegiatan apa – apa saja dana BOS tersebut hal ini agar Kementrian bisa memantau nya, lalu dipihak lain publik juga bisa mengawasinya, namun sangat disayangkan Kepala SD Negeri 15 Indralaya Utara belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait, patut di duga Kepala Sekolah tidak patuh pada hukum, hal itu dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini melalui Konprensi Pers, dikantornya.
Dipihak lain Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Hal prinsip – prinsi tersebut diatas juga diabaikan oleh Nurpalah selaku Kepala Sekolah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS di SD Negeri 15 Indralaya Utara, jangan – jangan pengelolaan dana BOS tahun 2023 di sekolah tersebut terindikasi korupsi ?
Tahun 2022 adapun jumlah Siswa/i di SD Negeri 15 Indralaya Utara 355, dana BOS diterima 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 jumlah Rp 95.850.000,- tahap 2 diterima tanggal 03 Juni 2022 Rp 127.800.000,- lalu tahap 3 diterima tanggal 17 Oktober 2022 jumlah Rp 95.850.000,-
Berdasarkan laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2022 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.350.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.670.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 5.940.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.275.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 18.070.000
pembayaran honor Rp 7.650.000
Total Dana terserap Rp 51.955.000
Bahwa laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.262.000
pengembangan perpustakaan Rp 17.635.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.874.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.932.500
administrasi kegiatan sekolah Rp 34.635.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.035.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 45.268.500
pembayaran honor Rp 12.400.000
Total Dana terserap Rp 159.042.500
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
pengembangan perpustakaan Rp 36.500.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.930.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.781.500
administrasi kegiatan sekolah Rp 21.785.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.480.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.626.000
Pembayaran Honor Rp 8.800.000
Total Dana terserap Rp 105.902.500
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Ogan Ilir diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022, tegas Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi pers nya, baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan yang mneyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.53 Juta lebih, adapun modus korupsi nya yaitu dengan cara bekerjasama dengan penerbit atau penyedia buku. Pihak sekolah menyepakati terlebih dahulu diskon atau fee dengan pihak penyedia buku, biasanya untuk buku reguler berkisar antara 30-40% untuk tingkat SD, sedangkan untuk buku HET berkisar 2-10% untuk semua jenjang. Setelah pemesanan dan barang lengkap dikirim ke sekolah, pihak sekolah akan melakukan pembayaran ke pihak penyedia buku.
Dalam pembayaran inilah terjadi penyelewengan, pihak sekolah seolah-olah membayar sebanyak yang tertera di kwitansi, namun kenyataannya tidak. Pihak sekolah hanya membayar jumlah netto saja setelah dikurangi diskon atau fee yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan diskon atau fee yang berkisar antara 25% – 40% menjadi milik pihak sekolah. Kwitansi dan juga seluruh dokumen pendukungnya menjadi fiktif karena tidak sama jumlah yang dibayarkan pihak sekolah, jumlah yang diterima oleh pihak penyedia dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut, Praktek penyelewengan dana bos ini, khususnya belanja buku, telah merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Lalu administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 56 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 60 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 20 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 50, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 20., lalu masih ada kegiatan yang sumber dana nya dari BOS tahun 2022 diduga laporannya direkaya yang berakibat kerugian keungan negara, tegas Bismar.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Ogan Ilir lagi berusaha mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah dan bilka ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lalu berkenan memberikannya kepada lembaga Kami dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, bila waktunya sudah tepat Kami akan buat pengaduan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri 15 Indralaya Utara namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar salah satu Guru.(sumber anti korupsi)