Depok — medialawelangsumatera.com Sidang penyuruh pembawa sabu dan ganja dalam bungkusan makanan ke sel atau rumah tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Depok atas nama Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo alias Oji digelar di PN Depok, Senin, 26 Februari 2024. Kali ini, sidang narapidana Rutan Kelas 1A tersebut beragendakan keterangan saksi.
Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Ajie menggantikan Hengki Charles Pangaribuan yang telah pindah ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Diantaranya, satu anggota polisi Mabes Polri, Muhammad Izhar Fadillah alias Izhar (narapidana) dan Ahmad Syahroni.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Andry Eswin, saksi Ahmad Syahroni mengatakan, dirinya membawa sabu dan ganja di dalam bungkusan makanan ke sel PN Depok lantaran permintaan terdakwa Ahmad Fauzi Kurniawan. Di pengantaran sabu dan ganja di dalam bungkusan makanan itu oleh terdakwa dirinya dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 300.000,-.
“Saya di telepon sama terdakwa dan diminta untuk mengantarkan makanan yang di dalamnya terdapat sabu dan ganja ke sel PN Depok. Saya diberi upah Rp 300 ribu,” ujar Ahmad Syahroni di persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Depok, kemarin.
Sabu dan ganja yang terbungkus di dalam makanan itu rencananya akan diantarkan melalui Muhammad Izhar Fadillah yang kala itu sedang disidangkan di PN Depok. Namun, sesaat dirinya menyerahkan bungkusan makanan yang di dalamnya ada sabu dan ganja kepada petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dilakukan pemeriksaan terhadap makanan tersebut. “Pas bungkusan makanan yang di dalamnya ada sabu dan ganja serahkan ke petugas langsung diperiksa dan ditemukan narkotika tersebut,” imbuhnya.
Lalu, Zainul Hakim Zainuddin menanyakan saksi Ahmad Syahroni perihal beraninya saksi membawa sabu dan ganja masuk ke Gedung PN Depok dimana ada petugas internal atau sekuriti, petugas Kejari Depok dan anggota kepolisian? “Sewaktu saya masuk ke gerbang PN Depok saya langsung mengatakan ke sekuriti kalau saya mau memberikan makanan ke seseorang (terdakwa) atas nama Izhar yang sedang disidangkan, kemudian saya diarahkan ke sel tahanan PN Depok,” ungkapnya.
Sementara, saksi Muhammad Izhar Fadillah menuturkan, kalau dirinya merupakan teman sekamar terdakwa Achmad Fauzi Kurniawan. Dan, sewaktu mendapat telepon terkait informasi sidang pada Rabu, 18 Oktober 2023 terdakwa mengetahui dan menitipkan pesan kalau dirinya akan diantarkan makanan masakan rumah.
“Saya hanya diberi pesan oleh Achmad Fauzi Kurniawan kalau akan diantarkan makanan masakan rumah, saya tidak tahu bila dalam makanan itu ada narkotikanya,” tuturnya
Kemudian, majelis hakim menanyakan apakah narapidana boleh memiliki handphone di Rutan Kelas 1A Depok. “Saya menerima telepon dari wartel (warung telekomunikasi),” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Zainul Hakim Zainuddin mengetuk palu sebanyak tiga kali menandakan sidang akan ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Perlu diketahui, terdakwa Achmad Fauzi Kurniawan didakwa dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Kedua Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)