Ogan Ilir | medialawelangsumatera.com – SD Negeri 06 Indralaya Utara di Desa Payakabung, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan Tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Eka Fidhiah memilki jumlah Siswa/i sekitar 377, dana BOS diterima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 13 April 2023 Rp 169.650.000, lalu tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 169.650.000,-
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan melalui aplikasi ke Kementrian terkait, digunakan untuk kegiatan apa – apa saja dana BOS tersebut hal ini agar Kementrian bisa memantau nya, lalu dipihak lain publik juga bisa mengawasinya, namun sangat disayangkan Kepala SD Negeri 06 Indralaya Utara belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait, patut di duga Kepala Sekolah tidak patuh pada hukum, hal itu dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini melalui Konprensi Pers nya, dikantornya.
Dipihak lain sesuai dengan regulasi yang ada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Terhadap prinsip – prinsip tersebut diatas diabaikan oleh Kepala SD Negeri 06 Indralaya Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS di sekolah nya, jangan – jangan pengelolaan dana BOS tahun 2023 di sekolah tersebut terindikasi korupsi
Untuk tahun 2022 dapun jumlah Siswa/i SD Negeri 06 Indralaya Utara 380, tahun 2022 SDN 06 Indralaya Utara menerima sebanyak 3 tahap, unutuk tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 Rp 102.600.000,- tahap 2 diterima tanggal 21 Juli 2022 Rp 136.800.000,- tahap 3 diterima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 102.600.000,- laporan kepala sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada diduga direkayasa oleh Kepsek.
Dapat dilihat laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :
pengembangan perpustakaan Rp 800.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.724.600
administrasi kegiatan sekolah Rp 20.133.300
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 25.800.000
langganan daya dan jasa Rp 600.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 4.580.000
pembayaran honor Rp 20.400.000
Total Dana terserap Rp 75.037.900
Lalu laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan untuk :
penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.447.800
pengembangan perpustakaan Rp 28.902.100
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.876.400
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.725.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 18.294.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.413.000
langganan daya dan jasa Rp 999.700
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.804.100
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 18.300.000
pembayaran honor Rp 37.600.000
Total Dana terserap Rp 164.362.100,-
Lalu laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan untuk :
pengembangan perpustakaanRp 1.000.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.928.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 15.862.200
administrasi kegiatan sekolahRp 31.844.800
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.395.000
langganan daya dan jasaRp 800.000
pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 4.970.000
pembayaran honor Rp 30.800.000
Total DanaRp 102.600.000
Dari laporan Kepala Sekolah tersebut LBHK-Wartawan Ogan Ilir melakukan investigasi hukum dan meminta keterangan dari berbagai pihak baik yang ada disekolah maupun yang ada di luar sekolah, fakta nya diduga Kepsek dalam membuat laporan merekayasa nya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Bismar.
Sebut saja terhadap kegiatan administrasi sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 70 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.24 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 10 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 20, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 10.
Berikutnya terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 25 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali., dan masih ada beberapa item kegiatan yang diduga direkayas Kepsek dalam laporan penggunaan dana BOS ke kementrian terkait.
Berangkat dari hal itu LBHK-Wartawan Ogan Ilir akan melakukan langkah hukum yaitu melaporkan Pihak – pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS di SD Negeri 06 Indralaya Utara ke Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri sebab diduga terlibat korupsi berjamaah, tegas Bimsar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri 06 Indralaya Utara namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar beberapa Guru.(sumber media antikorupsi)