Polres Metro Depok Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Modusnya Tempel di Tiang Listrik
DEPOK–Medialawelangsumatera.com
Polisi Resort Metro Depok berhasil, menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dalam aksinya, ketiga pelaku menjual narkoba dengan modus tempel di tiang listrik.
Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu mengatakan kasus ini diungkap periode Januari hingga Februari 2024. Satu orang pelaku bernama Febri Siswanto ditangkap di pinggir Jalan Mondor, Cilodong, Depok, pada Selasa (6/1).
” Pelaku yang kedua Ridho Firdaus, diamankan pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kontrakan Kampung Parung Belimbing, Pancoran Mas. Ketiga atas nama M Nur Rizki diamankan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Kampung Wates Gang durian, Bojonggede, Kabupaten Bogor,” kata Eko saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).
Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung menerangkan, ketiga pelaku beraksi mengedarkan narkoba di wilayah Depok. Tahan menambahkan pelaku sudah menjalankan aksi selama dua bulan terakhir.
“(Lama beroperasi) mereka mengatakan 1 atau 2 bulan ini. Hanya berdasarkan tempel ya, belum ada pemasaran secara online,” jelasnya.
Tahan menegaskan pelaku yang tak memiliki pekerjaan ini hanya diberi upah Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta sekali transaksi. Pelaku menggunakan modus tempel narkoba berdasarkan instruksi suruhan yang kini telah terputus.
“(Upah) hasil pengakuan dari interogasi mereka itu mendapatkan Rp 25 ribu sekali tempel ada juga yang di atas Rp 1 juta. (Tempelnya) biasanya mereka dapat instruksi dari atasannya terputus kan, tempel ke sana sudah ada yang ambil,” tuturnya.
Terpisah, Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan pelaku menggunakan modus tempel di tiang listrik. Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di tiang listrik sesuai kesepakatan dengan pembeli.
“Iya tempel di tiang listrik,” ujar Made.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yakni:
- 1 bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto keseluruhan 14,55 gram
- 1 bungkus klip bening yang di dalamnya terdapat 11 bungkus klip bening yang masing-masing berisi sabu dibungkus tisu yang di bungkus plastik hitam, berat keseluruhan 10,09 gram
- 1 bungkus klip bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas cokelat yang masing-masing berisi ganja dengan berat keseluruhan 23,38 gram
- 1 bungkus plastik kresek warna bening di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu masing-masing di dalam plastik klip bening dibungkus tisu dengan berat bruto keseluruhan 52,34 gram
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal. Ketiga pelaku dijerat di Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara. ( Red)