SMPN 1 Kota Tangerang Diduga Pungut Uang Kas, Wakasek : Saya Kira Hampir Disetiap Sekolah Sama
Tangerang,medialawelangsumatera
Pungutan disekolah masih saja kerap dilakukan dengan dalih macam-macam, padahal larangan pungutan sudah sangat jelas dan lugas. Disamping itu, Pemerintah pun telah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek).
Seperti di SMPN 1 Kota Tangerang, Banten diduga kuat telah melakukan pungutan/iuran kepada peserta didik berdalih uang kas atau kebersamaan kepada siswa kelas 7 dan 8, sebesar Rp. 5.000 /persiswa.
Berdasarkan narasumber dari siswa setempat yang diperoleh awak media, dirinya mengaku dipungut uang kas setiap minggunya Rp. 5.000. “Untuk kelas 7 dan 8 Rp. 5.000 per minggunya pak,”singkatnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2016 sudah jelas, bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan baik kepada peserta didik, dan wali murid.
Sementara, Wakil Kepala SMPN 1 Kota Tangerang Syahrul dikonfirmasi mengatakan, uang kas bersifat kebersamaan untuk membeli peralatan diruang kelas masing-masing. “Betul uang kas itu ada, tapi itu kan kebersamaan. Untuk beli peralatan, misalnya sapu atau kemoceng. Kalau rusak, ya harus segera diganti. Yang saya tau, hampir disetiap sekolah ada sih,” katanya kepada wartawan Kamis (11/01/2024). (Red)