Modus Bisa Loloskan Calon Bintara Polisi, Tiga Terdakwa Jalani Sidang di PN Depok
Depok -medialawelangsumatra.com Sidang pidana dengan tiga terdakwa yang mengaku mempunyai jalur khusus dalam meloloskan pendidikan calon Bintara Polisi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka ialah Abdul Azis, Marzuki, dan Ibrahim Kadir Tuasamu.
Jalannya persidangan pada hari Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Sidang 2 PN Depok yang beragendakan keterangan saksi disaksikan oleh pengunjung sidang dan para juru warta, mengundang rasa penasaran, karena para terdakwa mengaku bisa meloloskan seseorang pada pendidikan calon bintara Polisi.
Majelis hakim yang diketuai Nartilona dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra yang digantikan Ahmad Adib dan Andry Eswin mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini untuk menghadirkan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini kemudian memanggil lima orang saksi diantaranya Margono dan seorang anggota Polda Metro Jaya.
Pada kesaksiannya Margono mengatakan, bahwa dirinya dihadirkan ke persidangan lantaran ingin meminta bantuan untuk meloloskan anaknya (Agung Dwi Pryasto) dalam pendidikan calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2023.
Lalu, Margono ditanya apakah di proses meminta bantuan kepada para terdakwa diiming-iming atau dibujuk rayu. “Ada, seratus persen aman,” kata Margono sambil menunjukkan bukti percapakan dengan terdakwa Abdul Azis dalam pesan singkat atau WhatsApp.
Berapa kerugian yang dialami saksi? “Sebesar Rp 350 juta, dengan dua kali transfer ke terdakwa Abdul Azis,” tuturnya.
Kemudian JPU menanyakan kepada anggota Polda Metro Jaya siapa yang terlebih dahulu ditangkap? “Yang lebih dahulu ditangkap ialah Marzuki di Hotel Sofyan, lalu terdakwa Ibrahim Kadir Tuasamu di rumahnya. Kalau terdakwa Abdul Azis oleh Paminal Kepolisian,” ungkapnya.
Tas coklat berisi dokumen disita dari terdakwa yang mana. “Terdakwa Ibrahim,” lanjutnya.
Perlu diketahui, terdakwa Ibrahim Kadir Tuasamu merupakan seorang advokat dan pernah menjadi calon legislatif. (Red)