
SEKAYU //medialawelangsumatera.com Praktik penambangan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memasuki babak baru menuju legalitas.
Hal ini ditandai dengan mulai diimplementasikannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih aman dan tertib hukum.
Pjs Kepala SKK Migas Sumsel Bambang Dwi, mengonfirmasi bahwa Gubernur Sumatera Selatan telah menunjuk tiga entitas sebagai Badan Kerja Sama Operasi (BKO) yang telah disetujui oleh Menteri ESDM untuk mengelola sumur-sumur tersebut.
“Ketiga BKO tersebut adalah BUMD Petro Muba, UMKM PT Keban Energi Berkah, dan Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera. Ketiganya bermitra dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dan Medco,” ujar Bambang Dwi, Rabu (29/4/2026).
Lanjutnya, saat ini implementasi Permen sudah berjalan, meskipun masih bertahap. Setiap titik akan dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian data di lapangan.
“Jumlah sumur yang terdata mencapai sekitar 22 ribu titik berdasarkan hasil pendataan tim gabungan. Tetapi verifikasi faktual langsung di lapangan juga dilakukan sesuai arahan aparat penegak hukum guna memastikan validitas data,”ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan sumur minyak masyarakat wajib mengacu pada standar Good Engineering Practice (GEP) sebagaimana diatur dalam Permen tersebut.
Standar ini mencakup aspek keselamatan kerja, tata kelola lingkungan, hingga mekanisme operasional yang lebih tertib.
“Semua BKO atau pemilik sumur harus mematuhi standar tersebut, termasuk memiliki Road Map perbaikan sumur. Dulu banyak yang mencemari lingkungan, sekarang harus diperbaiki secara bertahap,” tegasnya.
Perbaikan sumur, lanjut dia, menjadi kewajiban berkelanjutan selama masa izin yang dibatasi maksimal empat tahun. Jika tidak dijalankan, maka akan dikenakan sanksi hingga penegakan hukum.
“Dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan dan tetap beroperasi maka akan ada sanksi dari penegak hukum,”tutupnya.
Sementara itu, Bupati Muba, H M Toha Tohet, mengatakan bahwa pemerintah daerah bersama Pemprov Sumsel berencana segera melakukan launching pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Rencananya tanggal 11 atau 12 akan dilakukan launching. Ini menjadi langkah awal agar Permen 14 tahun 2025 benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan,”ujar Toha.
Ia menjelaskan, pada tahap awal implementasi akan dimulai dari sekitar 10 hingga 15 sumur, sebelum secara bertahap diperluas ke titik lainnya.
Namun demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, termasuk persoalan tumpang tindih izin lahan seperti di wilayah Hindoli yang berstatus HGU.
Sumber: Sriwijaya Post


































