
muba//medialawelangsumatera.com
Polsek Keluang berhasil amankan DPO Pemilik Sumur Minyak yang terbakar berapa waktu yang lalu.
Umar Hasan.51 Tahun Seorang DPO dalam kasus sumur minyak ilegal drilling yang sempat terbakar pada hari kamis,27,02,2025,di desa tanjung dalam kacamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.
Setelah buron Berapa bulan Akhirnya tim Reskrim Polsek Keluang berhasil amankan Tersangka Umar Hasan pada hari Jumat 25,04,2025.

Alhamdulillah Polsek Keluang patut di berikan apresiasi yang telah berhasil amankan Tersangka Umar ujar seorang warga yang sempat kami minta keterangan nya.
Karna menurut keterangan narasumber yang ada di lapangan sempat Viral di berapa media online dan akun tiktok bahwa diduga Kapolsek Keluang IPTU ALVIN ADAM ARMITA SIAHAAN STrK Tangkap lepas tersangka Umar Hasan Karna alasan Tersangka Umar bayar pihak Polsek Keluang Senilai Rp 300,000,000 juta rupiah.
Bahkan aliran dana tersebut diduga sampai kepolres Muba bahkan kepolda Sumsel.
Ternyata rumor tersebut tidak benar diduga berita Hoaks,Alias berita bohong karena tidak terbukti dan kalau memang benar Umar suda membayar oknum APH mana mungkin di Tangkap lagi oleh pihak Polsek Keluang.
Paling tidak kalau benar rumor yang beredar setidak nya Umar di suruh lari dan keluar dari wilayah hukum polres Muba biar sama sama Aman menurut pemikiran kami sebagai masyarakat kecil ujar seorang warga.
Jadi kami himbau kepada seluruh rekan-rekan media ormas dan LSM yang suda merilis berita bahwa Kapolsek Keluang IPTU ALVIN ADAM ARMITA SIAHAAN STrK suda di bayar 300 juta untuk melepaskan mafia minyak tolong berita nya segera di klarifikasi karna tidak terbukti.
Karna kebenaran nya suda terbukti dan jelas tersangka Umar Hasan suda di tahan dan di kenakan pasal yang cukup berat.
Kalau memang benar Kapolsek Keluang ada main mata dengan tersangka Umar Hasan mana mungkin dia berani tangkap Umar dan kenakan pasal yang begitu berat.
Dan suda jelas Umar angkat bicara kalau memang dia suda bayar oknum polisi senilai 300,000,000.
Sesuai pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS).Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
Na ,, Sekarang ini suda menjadi tugas dan tanggungj awab pihak kejaksaan negeri Musi Banyuasin berani atau tidak memberikan sanksi yang tegas dan memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku mafia minyak ini suda menjadi tugas kita rekan media untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
Laporan tim red ….