Kapolsek bayung lencir Iptu Wahyudi menghimbau kepada masyarakat kecamatan Bayung Lencir Cegah Karhutla Bersama.
Bayung Lencir// Medialawelangsumatera.com
.Sabtu 27 Juli 2024.dimusim panas ini harus waspadai titik- titik hotspot yang mana hutan- hutan rawan kebakaran dengan meningkatnya temperatur udara dan berkurangnya intensitas curah hujan dalam satu pekan terakhir ini menjadi pertanda wilayah kecamatan Bayung Lencir akan memasuki musim kemarau.
Terkait hal itu, Kapolsek bayung lencir Iptu Wahyudi meminta warga kecamatan bayung lencir khusus nya agar menjaga selalu lingkungan dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan(Karhutla).
“Mari selamatkan dan jaga hutan,
kebun dan lahan kita dari kebakaran,
dan dalam wilayah kecamatan bayung lencir harus zerohotspot,”tegas Kapolsek bayung lencir saat dimintai konfirmasi nya,sabtu 27/07/24
“Kita minta warga tetap menjaga lingkungan,jangan sampai lengah sesaat dan selalu waspada karena dimusim kemarau ini,saya meminta kepada warga kecamatan bayung lencir jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena,itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi karena kabut asap yang ditimbulkan,”timpal Kapolsek bayung lencir ini.menutup himbauan nya pada seluruh masyarakat kecamatan bayung lencir.
Beliau juga menegaskan sudah menginstruksikan jajarannya dan anggota porsonil polsek bayung lencir untuk melakukan pemantauan, khususnya terkait Karhutla.beliau juga meminta peranan semua pihak,baik tokoh masyarakat, pemerintah desa dan lainnya,agar ikut berperan dalam mengantisipasi Karhutlah diwilayah kecamatan bayung lencir.
Pihak kepolisian juga mengingatkan
jika warga tetap melakukan pembakaran lahan tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakar hutan.
Undang Undang tersebut yakni,UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliard Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kedua,UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar,dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Laporan: Arwani
Korwil Law elang sumatera