Diduga mantan oknum polisi melakukan penyerobotan tanah dengan cara memberikan data palsu
Sekayu // Medialawelangsumatera.com Diduga seorang mantan polisi (HR)melakukan penyerobotan/perampasan plasma kebun sawit warga desa karang agung kecamatan lalan kabupaten musi banyuasin provinsi sumatera selatan
Diduga dengan modus memberikan data palsu..
Kronologis kejadian pada tahun 2007/2008 warga desa karang agung mendapat kan plasma dari PT BKI lokasi kebun IV PT BKI plasma di bagi kan untuk masyarakat desa karang agung yang memenui syarat dan ketria Sbb
Dengan persyaratan sebagai berikut
1 Calon anggota petani plasma usia 21 tahun suda punya KK sendiri
2 Setatus calon anggota plasma petani bukan ASN//TNI,POLRI
3 Asli putra daerah dengan di bukti kan KTP dan kartu keluarga saat di data
4 Walau pun pendatang saat mendaftarkan diri suda lebih dari 5 tahun berdomisili di desa tersebut Dengan bukti KTP dan KK asli
Setelah memenuhi syarat dan lolos pendataan baru nama tersebut di daftar kan menjadi anggota petani plasma antara PT BKI dan KUD BALAS itu persyaratan yang sebenar nya
Lalu setelah resmi mendaftar menjadi anggota petani plasma nara sumber kami Saudara Heriyanto/kute menunggu hasil kapan kira2 baru bisa resmi menjadi anggota petani plasma dengan cara mendapat kan SPH atau bukti ke pemilikan yang sah dari perusahaan tersebut….
Setela berjalan hampir 16 tahun berlalu tidak ada titik terang tentang plasma tersebut
Baru di tahun 2023 sekitar bulan januari saudara heriyanto mengetahui bahwa plasma yang dia daftar 16 tahun lalu suda di bagikan dan yang lebih mengejutkan kan lagi plasma tersebut suda di kuasai orang lain……
Seorang mantan anggota polri berpangkat aiptu yang bertugas di polsek lalan pada saat itu tahun 2007/2008 atas nama HERY,SK
Lalu kami sebagai keluarga sekaligus pemegang kuasa dari saudara heriyanto/kute
Menumui mantan polisi pak hery,ks untuk Kompirmasi terkait masalah Ini menurut keterangan pak hery,ks dia mendapat kan plasma itu hasil dari pemberian pak kades Salahuddin pada saat itu menjabat kades desa karang agung
Lalu pada tanggal 03 pebruari 2023 kami temui mantan kades salahudin untuk Kompirmasi terkait masala ini
Menurut keterangan pak salahuddin dia tidak perna memberikan plasma saudara heriyanto/kute ke siapa pun…termasuk ke pak hery,ks mantan polisi tersebut,,red,,,,
Lalu kami coba lagi kordinasi ke pihak pak heri ks,, untuk ke 2 kali nya niat baik nya agar dia mau mengembalikan plasma klien kami Saudara heriyanto/kute
Lalu pak hery,ks menyuruh kami untuk menemui ketua koprasi balas sapran dan wakil nya saudara arman dengan alasan kalau mereka memberikan plasma itu kepada kamu saya iklas melepas kan nya kata hery,ks,,,red
kemudian kami temui pengurus koperasi tersebut tapi menurut mereka memang pak hery,ks tidak layak dan aneh seorang anggota polisi aktif merangkap menjadi petani plasma tapi kami tidak tau dari mana kog bisa polisi mempunyai kebun plasma
Jadi saran dari pihak pengurus KUD BALAS sebaik nya bapak selesai kan saja secara kekelurga dan pesan bapak mintak kembalikan saja yang menjadi hak bapak heriyanto ucap ketua koperasi yang suda lewat jangan di tuntut lagi karna hasil kebun itu kalau di hitung mulai dari awal sampai sekarang suda cukup banyak mungkin ini yang menjadi pertimbangan pak hery,ks kalau dia serah kan kebun tersebut mungkin dia takut nanti kalian mengungkit dan mintak kembali kan hasil kebun yang suda dia makan selama ini suda belasan tahun mungkin ini yang menjadi pertimbangan pak hery tidak mau menyerah kan kebun itu menurut keterangan pengurus koperasi balas,,,,red
Lalu kami coba temui lagi pak hary,ks untuk niat baik nya yang terahir kali tapi sayang nya pak hery,ks setelah melihat kami ada di depan rumah nya dia langsung kabur masuk ke dalam rumah nya dan tidak mau keluar untuk menemui kami
Hanya anak nya yang angota polsek bayung lincir menemui kami dengan alasan bapak belum siap untuk bertemu dengan kalian
Lalu kami hanya titip pesan bilang sama bapak kami hanya mintak surat SPH itu di kembalikan kepada pemilik sah nya sesuai SK bupati pemilik sah ada lah saudara heriyanto/kute bukan pak hery,ks dan soal yang suda terlanjur kalian makan kami iklas asal kan surat itu kamu kembalikan
Dan ini niat baik kami untuk terahir kali nya apabila dalam waktu 1 minggu ke depan tidak ada niat baik kasus ini terpaksa kami tuntut di jalur hukum tapi ini suda lebih dari 1 bulan belum ada niat baik dari pak hery,ks
Maka kami akan buat laporan ke polres muba polda sumsel terkait
Diduga pasal penyerobotan dan pemalsuan data/pengelapan penipuan
Sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan PASAL 385 KUHP dan PASAL 378 KUHP kami akan segera buat laporan terkait masala ini
Sampai berita ini kami tayang kan pihak pak hery,ks tidak ada niat baik.
Laporan (Red)