Palembang // medialawelangsumatera.com Oknum Dokter MY yang dilaporkan pelecehan terhadap istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring berinisial TAF, mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Kepada polisi, MY mengaku tak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.
Usai ditetapkan tersangka pada Rabu (17/4) lalu, Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (20/4) melayangkan surat panggilan terhadap Dokter MY untuk diperiksa sebagai tersangka agar hadir di Mapolda Sumsel pada hari ini, Kamis (25/4/2024).
Kasubdit PPA Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, atas pemanggilan hari ini MY belum dapat memenuhi panggilan.
Absennya MY tersebut, lanjutnya, sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima penyidik dari kuasa hukumnya MY.
(Konfirmasi MY tidak hadir) berdasarkan surat dari PH (penasihat hukum),” katanya.
Dalam surat itu, kata Raswidiati, alasan MY tak bisa hadir memberikan keterangan karena MY sedang berada di luar kota. Namun, Raswidiati enggan menjelaskan dalam rangka apa MY mangkir, apakah dalam keadaan sakit atau pekerjaan itu tak dia jelaskan.
“(MY) sedang ada di luar kota,” katanya.
Raswidiati menyebut, pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap MY. Ia pun belum menyampaikan hari dan tanggal berapa jadwal ulang pemanggilan tersangka tersebut.
“Akan dijadwalkan kembali,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel akan segera memanggil oknum Dokter MY usai ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring. Pemanggilan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu guna memastikan apakah MY ditahan atau tidak.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto membenarkan jika timnya dari Subdit PPA sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut.
Atas penetapan itu, lanjutnya, Ditreskrimum juga sudah menjadwal pemanggilan atau pemeriksaan MY dengan status tersangka untuk dapat hadir di Subdit PPA, pada Kamis (25/4/2024).
“Rencana hari Kamis (25/4) pemanggilannya (hadir di Mapolda sebagai tersangka),” katanya.
Sekedar informasi, antara MY dan TAF dipastikan sudah ada perdamaian, dengan uang ‘tepung tawar’ di atas Rp 600 juta. Perdamaian itu dilakukan jauh sebelum MY ditetapkan polisi menjadi tersangka.