Depok // medialawelangsumatera.com
Terdakwa Pengedar Narkoba Ahmad Syahroni alias Roni (26 tahun), jaringan rumah tahanan (Rutan) Depok, akhirnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 18 Maret 2024.
Usaha Roni untuk menyelundupkan narkoba ke rutan Depok tersebut digagalkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Depok dan anggota Mabes Polri, Mereka mencurigai ada upaya penyelundupan narkoba ke Ahmad Fauzi alias Bejo, narapidana Rutan Depok yang sedang berada di Pengadilan Negeri Depok.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan ” Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera di Pengadilan Negeri Depok hari ini.
“Tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ungkap Ubaidillah di PN Depok, Senin, 18 Maret 2024.
Tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan, yakni terdakwa bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika.
“Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu sabu seberat 8,25 gram dan ganja seberat 13 gram,” kata Ubay, sapaan akrab Kasi Intel.
Dari hasil pemeriksaan, Roni yang berdomisili di Beji dekat kampus Universitas Indonesia Depok ini berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat serta memecah paketan siap edar.
“Terdakwa juga berperan mengantarkan narkoba yang telah dipaketkan siap edar untuk Ahmad Fauzi alias Bejo yang sedang berada di rutan dengan modus menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok,” terang Ubaidillah.
Ketika upaya penyelundupan narkoba itu digagalkan petugas Kejari dan Anggota Mabes Polri, pada 18 Oktober 2023, terdakwa menyembunyikan narkoba di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas.
“Namun dengan kesigapan dari petugas kejaksaan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dilakukan oleh Ahmad Syahroni dan komplotannya tersebut,” tegas Ubaidillah. (Red)