BERAU. — medialawelangsumatera.com Seorang pria berusia 43 tahun, ditangkap oleh Satreskrim Polres Berau lantaran melakukan tindak pidana pencurian, Senin (26/2/2024).
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kanit Pidum Sateskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman dan Kasihumas Iptu Suradi mengatakan, kejadian pencurian itu bermula pada Minggu 21 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 wita. Saat itu, pelapor hendak pulang dari bermain bola yang juga memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa mengunci stang di Lapangan Bola Batiwakkal, Jalan Murjani 1, Tanjung Redeb.
“Namun motornya tidak ada ditempat. Korban pun melapor ke Polres Berau atas kehilangan tersebut,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Unit Opsnal Reskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 26 Februari 2024. Pelaku tersebut adalah seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial MH dan beralamat di Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu dengan Nomor Polisi KT 3947 GU, yang diduga merupakan sepeda motor hasil curian. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Red)