Kejari Depok Lakukan Penyidikan Kasus Bawaslu, Bukti Menguatkan Sudah Dipegang Penyidik
Depok-Medialawelangsumatera.com kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima perwakilan massa aksi demo yang meminta kejelasan soal dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 yang melibatkan Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR.
Pada kasus korupsi ini, Kejari Depok mengendus adanya aliran dana dari Pemkot Depok ke Bawaslu Kota Depok sebagai dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp15 miliar. Namun, dana hibah itu dipinjam SR kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Perwakilan massa aksi, Anton Sujarwo mengatakan, aksi demo di depan kantor Kejari Depok itu akhirnya ditunda, setelah dia diterima beraudiensi dengan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
“Tuntutan aksi sudah tersampaikan dan saya diundang audensi dengan pihak Kejaksaan dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus, disampaikan oleh pihak kejaksaan proses hukum tetap berjalan,” ungkap Anton Sujarwo kepada Radar Depok, Jumat (2/2).
Akhirnya, Anton Sujarwo memastikan, aksi demo itu ditunda sementara waktu. Di lain sisi, massa aksi akan tetap mengawal kasus korupsi Bawaslu Kota Depok itu sampai tuntas di meja persidangan.
“Aksi siap dilakukan ketika kasus tersebut mandek,” ujar Anton Sujarwo.
Masih Anton Sujarwo, aksi demo itu terpaksa ditunda karena alasan keamanan dan kondusifitas jelang Pemilu 2024. Apalagi, Kejari Depok telah menunjukan sikap koperatif dengan menerima perwakilan massa aksi untuk menjelaskan soal dugaan kasus korupsi tersebut.
“Aksi ditunda karena masukan dan arahan pihak keamanan, dan juga karena apa yang akan kita sampaikan direspon dengan baik, apalagi menjelang Pemilu,” beber Anton Sujarwo.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Depok angkat bicara ” Bahwa terkait dengan Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 pada Bawaslu Kota Depok, saat ini masih dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Depok,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah.
Kasi Intel memastikan, dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok itu masih terus didalami untuk mendapatkan titik terang.
“Saat ini, Kejaksaan Negeri Depok masih mendalami terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok 2020,” tutur Ubay, sapaan Kasi Intel.
Hingga November 2023, ungkap Ubay, terdapat puluhan saksi yang telah diperiksa soal dugaan kasus korupsi yang telah naik ke tingkat penyidikan tersebut.
Adapun, puluhan saksi yang telah diperiksa Kejari Depok itu meliputi Panwascam hingga eks komisoner Bawaslu Kota Depok dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, ada penambahan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang, total sudah 41 saksi yang diperiksa,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah.
Bahkan Ubay menegaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Sehingga, tidak ada istilah mandek dalam penanganan dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok.
“Tidak ada istilah mandek, rekan-rekan penyidik masih melakukan proses penyidikan. Untuk informasi lanjutnya, kami akan infokan,” beber Muhammad Arief Ubaidillah. Jumaat 2/2/2024
Bukti baru itu menguatkan adanya unsur pidana dalam penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Depok 2020 yang dilakukan Bawaslu Kota Depok.
Sebagai informasi, Kejari Depok telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (30/5/2023). Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap Bawaslu Kota Depok menerima dana senilai Rp15 miliar dari Pemkot Depok. (Red)