MUBA,medialawelangsumatera.com- Ada puluhan juta rupiah dana milik anggota kelompok arisan bulanan diduga raib di gelapkan bandarnya sendiri berinisial SW yang tinggalnya didekat jalan Dermaga Batubara Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Arisan bulanan yang jumlah anggotanya ada 34 orang sepakat angsuran anggota setiap bulan Rp 1000.000-, sehingga dari 34 peserta nanti memperoleh nilai sama yang masing-masing mendapatkan Rp 34 juta yang dananya itu didapatkan sesuai nomor urut, terang Yeni anggota nomor urut peserta 27 saat berbincang dengan wartawan dikediamanya, (27/1/2024).
Yeni menambahkan, terakhir mau bayar angsuran ke 26 di bulan Mei 2023, tetapi ditolak dengan alasan pada nomor ke 27 akan mencairkan, tapi ditunggu-tunggu sampai lama masih tidak dicairkan. Jika ditanyakan dijanji-janjikan terus, maka pada bulan September 2023 didampingi kuasa hukum Rian Abdullah & Rekan melaporkan sang Bandar “SW” ke Polsek Sungai Lilin, jelas Rian.
Menurutnya, arisan yang dibandari “SW” tersebut mulai tidak beraturan semenjak angsuran nomor urut 24 dan seterusnya carut marut yang ketika itu hingga saat ini, bandar yang biasa disapa Aci itu juga buka arisan online hingga saat ini pun arisan itu masih tidak jelas dan Aci tidak ada itikad baik terhadap Klien kami, maka melaporkan ke Polisi.
Jika kasusnya memang ditangani dengan serius dan profesional, para korban yang lainya tentu akan membuat laporan yang sama dengan klien saya ini dan itu harus melaporkan oknum bandar itu, ujar Rian
Klien kami lanjut Rian, sudah melaporkan sejak September 2023, namun hingga saat ini prosesnya dari pihak Kepolisian Polsek Sungai Lilin terkesan mandek, maka Jum’at (26/1) yang lalu ditanyakan kembali, setelah itu baru keluar surat jawaban laporan dari klienya, ada apa sampai terjadi keterlambatan begitu, tanyanya Rian.
Karena persoalannya yang diarahkan pada pasal Penipuan dan Penggelapan, klien kami atas nama Yeni Warga Pinang Banjar telah membuat laporan ke Polisi dengan pasal tersebut.
Sebelum membuat laporan ke Polisi kata Rian telah berupaya mencari solusinya, tetapi Bandar arisan Sri Wahyuningsih warga Desa Sukamaju tersebut selalu mengelak yang tidak jelas alasannya.
“Klien kami seharusnya mendapat dana itu sesuai nomor urut ke-27, tetapi tetap tidak dibayarkan, akhirnya melapor ke Polisi, karena kerugianya Rp 27 juta, itu untuk satu anggota dan masih ada lagi korbanya dari nomor urut 28-34 juga menjadi korbanya, dimungkinkan dana milik anggota yang ikut digelapkan bisa mencapai ratusan juta rupiah”, ungkap Rian.
Rian Abdullah selaku kuasa hukum Yeni menyikapi hal ini seharusnya penegak hukum pro aktif. Sedang terlapor hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Agar kedepan tidak terjadi lagi seperti ini, maka laporan klienya supaya secepatnya diproses dan jangan dianggap sepele.
Lanjut Rian, ini kan harus di periksa yang terlapor dan sebagai saksi para korban dari anggota arisan bulanan itu, bukan malah dibiarkan. Hal ini sudah jelas ada indikasi pidana, tentunya cepat untuk ditindaklanjuti, tegas Rian menutup penjelasanya.
Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus, SH dikonfirmasi via WhatsApp terkait laporan korban mengatakan ” saat ini masih dalam proses penyelidikan”, jawabannya, (Red)