

Kasus Penipuan Bank BRI Divonis 2 Tahun Penjara di Depok, Satu Pelaku Belum Jalani Sidang
Depok– medialawelangsumatera.com
Dua terdakwa penipuan Bank BRI divonis selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka ialah Rospendi alias Wahyu Hidayat alias Rahmat Hidayat alias Jani alias Roy alias Ipan dan Piyo Widi Kusumah alias Nono.
Sementara satu pelaku lagi yakni Dorea Clara Shintia alias Nila sampai saat ini belum teregister di PN Depok.
Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Andry Eswin dan Nartilona dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Rospendi alias Wahyu Hidayat alias Rahmat Hidayat alias Jani alias Roy alias Ipan dan terdakwa Piyo Widi Kusumah alias Nono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rospendi alias Wahyu Hidayat alias Rahmat Hidayat alias Jani alias Roy alias Ipan dan terdakwa Piyo Widi Kusumah alias Nono dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Anak Agung Niko Brama Putra, Rabu (17/1).
Sebelumnya, Muhamad Nur Ajie menuntut Rospendi warga Kampung Cisaradan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Piyo Widi Kusumah warga Kampung Banceuy, Kabupaten Bandung, Jawa Barat selama 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan penipuan.
Kejadian itu bermula pada awal Agustus 2023, terdakwa Piyo Widi Kusumah dihubungi oleh Rospendi yang menawarkan terdakwa untuk bekerja di Depok sebagai wayang dengan tujuan peminjaman di Bank BRI.
Saat itu Rospendi memberitahu terdakwa kalau dirinya sudah mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas palsu di Bank BRI Unit Depok II dengan atas nama Rahmat Hidayat dan di BRI Unit Proklamasi dengan atas nama Wahyu Hidayat. Waktu itu dapat melakukan pencairan pinjaman dengan total sebesar Rp 100 juta.
Lalu Piyo Widi Kusumah datang ke Depok dan ditempatkan di mess Jl. Rokan 5 No. 252 Baktijaya, Kota Depok dengan Rospendi. Selanjutnya terdakwa diberitahu tersangka Dorea Clara Shintia alias Garwita alias Nila (berkas terpisah) akan dipekerjakan untuk menjadi wayang dengan menggunakan identitas data palsu dan hanya foto asli saja yang digunakan. Serta dijanjikan imbalan 10% pada setiap pencairan pengajuan.
Dorea Clara Shintia juga sudah menyiapkan data yang akan digunakan dalam pengajuan kredit di Bank BRI dengan menggunakan identitas atas Nono. Kemudian terdakwa berkomunikasi dengan saksi Roby selaku marketing dari Bank BRI Unit Cilodong untuk mengarahkan tempat usaha yang sudah terdakwa siapkan dengan alamat Jl. Majapahit 1 No. 59 Kelurahan Mekarjaya, Kota Depok. (Red)