

Presiden RI Serta Ketua MA Diminta Respon Putusan Mahkamah Agung No 1305 PK/PDT 2023, Diduga Ada Makelar Kasus
Mahkamah Agung sebagai lembaga penegakan supermasi Hukum melalui kekuasaan Kehakiman yang Mandiri, Efektif, Efisien serta mendapatkan Kepercayaan publik, Profesional dan memberikan pelayanan hukumnya yang berkualitas, Etis, Terjangkau dengan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.
Berdasarkan hal tersebut, seharusnya Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan melihat dari berbagai aspek, bukan justru merugikan masyarakat yang memperjuangkan haknya. Apalagi yang berkaitan dengan pemberantasan mafia tanah.
Seperti yang dialami Dewi Angrahaeni warga Kecamatan Limo, Kota Depok, yang tanah miliknya di klaim menjadi milik orang lain padahal, secara administrasi tanah tersebut sah milik Dewi
Rita, Kuasa Dewi Angrahaeni menduga dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi pelanggaran di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1305 PK/PDT 2023 yang mana dalam hal ini Dewi Angrahaeni menyampaikan permohonan Peninjauan Kembali atas perkaranya melalui kuasa hukumnya.
“Dewi sebelumnya telah menang di pengadilan Negeri Depok dan saat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pun menang,” ucap Rita.
Selanjutnya, ujar Rita, masalah ini dinaikkan ke MA, namun saat di Mahkamah Agung, pihaknya dinyatakan kalah dengan dalil bahwa pemohon hanya memegang AJB dan SKT yang hanya berupa foto copy.
“Disitu kami mengajukan PK dengan membawa surat asli yang mana surat tersebut juga ada pernyataan dari kelurahan, bahwa kami memang pemilik surat Tanah yang sah,” tambah Rita.
Rita juga menyebutkan, ada oknum yang mengaku dari MA, yang menghubunginya pada tanggal 8 Desember 2023 lalu dan menyampaikan bahwa PK Dewi Angrahaeni menang, namun sang oknum tersebut meminta agar pihak Dewi Angrahaeni menyiapkan uang sebesar Rp 200 Juta dengan DP Rp 100 juta.
Namun, karena Dewi Angrahaeni tidak punya uang, surat yang awalnya Dewi dinyatakan menang, ternyata ditolak MA. Untuk itu pihaknya akan menempuh segala cara guna mengungkapkan kecurangan ini, termasuk membuat laporan ke Mabes Polri, pungkas Rita.
Terkait persoalan tersebut, ketika awak media mengkonfirmasi pihak MA melalui Humas, Akbar, pihak MA tidak menyatakan benar atau salah terkait surat yang di kirim oknum kepada saudari Rita.
“Yang pasti disini kami sampaikan surat asli adalah surat yang kami kirim ke Pengadilan Negeri Depok, tunggu saja di Pengadilan Negeri Depok,” tegas Akbar.
Akbar juga menyampaikan kalau hal semacam itu sering terjadi dilingkup Mahkamah Agung.
Perlu diketahui, bahwa Pihak Dewi Angrahaeni yang dikuasakan kepada Rita Sari telah mengirim surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, tetapi tidak ada respon, terkait permasalahan ini Rita Sari akan membawa Kasus ini ke Mabes Polri, untuk mengungkap dugaan adanya Modus jual beli perkara pada Mahkamah Agung, tidak sampai disitu saja, Rita Sari akan mengadukan kasus ini ke Menteri ATR BPN kemudian ke Presiden Jokowi. (Red)

































