Pemdes Beti Kecamatan Indralaya Selatan Diduga Gunakan Dana Desa Menyalahi Hukum, Berpotensi Korupsi
Ogan Ilir | medialawelangsumatera.com – Dana Desa tahun 2023 yang diterima oleh Pemerintah Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan yaitu Rp.700.111.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh pemerintah sebanyak 3 tahap, tahap 1 Rp 246.033.300,- tahap 2 Rp 210.033.300,- berikutnya tahap 3 Rp.243.444.400,- , Pemdes Beti gunakan dana desa tahap 1 untuk kegiatan anatar lain :
1.PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst), Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honorarium Tutor PAUD 3 org x Rp. 600.000 x 12 bln) Rp 7.200.000.
2.Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honorarium Pembina Diniyah 1 org x Rp. 800.000 x 12 bln) Rp 3.200.000
3.Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honorarium Guru Diniyah 7 org x Rp. 400.000 x 12 bln) Rp 11.200.000
4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Makanan Tambahan (Pemberian Makanan Tambahan SUsu Pencegah Stunting) Rp 4.950.000
5.Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honorarium Kader KPM 1 org x Rp. 400.000 x 12 bln) Rp 1.600.000
6.Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honorarium Kader Posyandu 15 org x Rp. 75.000 x 12 bln) Rp 4.500.000
7.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll), Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Kontribusi OJT Kader KPM tentang EHDW Data Score Card) Rp 500.000
8.Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (PKTD Pembersihan Sungai 250 M X 10 M (LR) Rp 14.600.000
9.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll), Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pembuatan Pemasangan Baleho APBDes) Rp 1.500.000
10.Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa, Dokumen Perencanaan (Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa (Desain RAB, Trial, Survey) Rp 6.250.000
11.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll), Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (Honorarium Operator Kios Online 1 org x Rp. 400.000 x 12 bln) Rp 1.600.000
12.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**, Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Belanja Kegiatan Pemutahiran Data SDGs) Rp 2.200.000
13.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll), Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RKPDes) Rp 2.000.000
14.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait), Dokumen Keuangan Desa (Belanja Cetak Penggandaan Lap Keuangan Desa (DD ADD) Rp 1.500.000
15.Dokumen Keuangan Desa (Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes) Rp 2.000.000
16.Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Pengadaan Laptop, Printer Kamare (Pengembangan Sistem Desa Digital) Rp 20.000.000
17.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Koordinasi Kepala Desa) Rp 3.000.000
18.Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 1.125.000
19.Dukungan kegiatan seremonial di desa (Belanja Kegiatan Khusus Lainnya) Rp 5.000.000
20.PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Peningkatan Lapangan Raga Desa (Lap Voly) 26 M X 15 M) Rp 3.858.300
21.Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat, Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Kontribusi Sosialisasi Penyuluhan Hukum Rp 3.000.000
22.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst), Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Perikanan (Bibit dll) Ketahanan Pangan) Rp 73.500.000
23.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Bantuan Peternakan Ayam (Ketahanan Pangan) Rp 32.000.000
24.PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Bantuan Bahan Pangan (Belanja Konsumsi Kegiatan Penyaluran BLT DD) Rp 1.500.000
25.Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan Januari s.d Maret 2023) Rp 18.000.000
26.Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Mei 2023 (20 KPM x Rp. 300.000) Rp 6.000.000
27.Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Juni 2023 (20 KPM x Rp. 300.000) Rp 6.000.000
28.Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan April 2023 (20 KPM x Rp. 300.000) Rp 6.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Bimar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini, dipihak lain dari laporan penggunaan dana desa tahap 1 tersebut diduga Pemdes Beti lakukan manipulasi atau rekayasa laporan kegiatan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negera, manipulasi atau rekaya laporan tersebut pada kegiatan :
1.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst), Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Perikanan (Bibit dll) Ketahanan Pangan) Rp 73.500.000
2.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Bantuan Peternakan Ayam (Ketahanan Pangan) Rp 32.000.000
3.Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Pengadaan Laptop, Printer Kamare (Pengembangan Sistem Desa Digital) Rp 20.000.000
Terhadap laporan pengunaan dana desa tahap 2 dan 3 pihak Pemdes Beti belum laporkan ke Kementrian terkait serta ke Pemkab Ogan Ilir, padahal aplikasi untuk pelaporan telah disiapkan oleh Pemerintah, diduga Pemdes Beti sengaja memperlambat laporan pengunaan dana desa tersebut sehingga luput dari pantau an public, BPK mapoun BPKP, padahal laporan tersebut sudah merupakan SOP bagi setiap desa yang menerima dana desa, wajib hukumnya unutk melaporkan pengunaan nya tepat waktu, tegas Bismar.
Maka dari itu Kami telah instruksikan LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Ogan Ilir untuk lakukan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi dana desa mulai tahun 2021.2022 dan 2023 oleh pemdes Beti, bila alat bukti tersebut sudah cukup maka lembaga Kami akan buat Pengaduan/laporan ke Institusi Pengak Hukum, ujar Bismar yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacara tersebut.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kepala Desa di Kantor Desa Beti, namun sang Kades tidak ada di tempat.(Sumber Dari Media Anti Korupsi )