Sempat Viral, Perkara KDRT Oknum Perwira Tunggu Putusan Sela Hakim PN Depok
Dua minggu kedepan, Pengadilan Negeri (PN) Depok akan menggelar sidang putusan sela kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Muhammad Robby Faleska. Sidang tersebut digelar lantaran terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Rabu, 31 Januari 2024 sidang beragendakan putusan sela bakal digelar,” tulis di situs resmi PN Depok yang dilansir Rabu (17/1/2023).
Sebelumnya, JPU Muhamad Nur Ajie telah membacakan dakwaan alternatif terhadap terdakwa Muhammad Robby Faleska dalam sidang yang tertutup untuk umum.
Kesatu, Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau, Kedua, Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai informasi, seorang wanita di Depok berinisial RF diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, MRF seorang mantan perwira di satuan Brimob.
“Kita mau ada pengawalan limpahan tahap dua ini, karena sebelumnya sudah ada penundaan satu kali,” kata kuasa hukum korban, Renna A Zulhasril di Polres Metro Depok, Kamis (14/12/2023).
Mengenai status terduga pelaku, MRF sudah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Mabes Polri. (Ndi)