OGAN ILIR- https://lauelangsumatera.com
INTIP YUK SAMPAI SEJAUH MANA PROSES BAWASLU DALAM MENINDAK DUGAAN KASUS KEPALA DESA YANG TIDAK NETRAL,
Setelah melakukan pembahasan ke IV di sentra Gakkumdu di hari ke 14. Bawaslu Ogan Ilir akhirnya berikan keputusan penetapan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades Tambang Rambang, Kec, Rambang Kuang, Ogan Ilir. Selasa (16/1).
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menerangkan hasil pembahasan ditetapkan berdasarkan kajian-kajian.
“Kemarin karena sudah memasuki hari ke 14, artinya hari terakhir dan sudah kami plenokan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut. Kami sepakat untuk di teruskan ke tahap penyidikan,” ujar Lily.
Lily mengatakan, menurut SOP Di Bawaslu, sebelum melakukan penerusan ada hal-hal yang perlu pihaknya siapkan terlebih dahulu. Baik itu dari segi berit acara serta klarifikasi, sumpah janji, daftar dari saksi-saksi, barang bukti.
“Kami berharap kepada masyarakat, khususnya kepala desa dan ASN, untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas. Karena pelanggaran UU pemilu yang dilakukan akan berdampak ke hukum pidana,” himbau Lily.
Pihak bawaslu telah menerbitkan surat pemberitahuan status laporan. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan. Diberitahukan status laporan dari Pelapor MH dan terlapor AP dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/KAB/06.11/ XII/2023. Status laporan ditindaklanjuti, instansi tujuan kepada bupati dan Polres Ogan Ilir.
Semula dijadwalkan, siang sekitar pukul 14.00 wib, pihak bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian dari unsur gakkumdu akan mendampingi pelapor untuk kembali melapor pelanggaran netralitas kades tersebut ke polres Ogan Ilir.
Namun, baru sekitar pukul 17.10 wib, pelapor baru melaporkan laporannya ke SPKT pembuatan laporan di Polres Ogan Ilir.
Pelapor, MH mengaku di beri kabar oleh bawaslu Ogan Ilir pada senin sore (15/1) lalu. Pihkanya mengundang Pelapor untuk didampingi Bawaslu OI bersama unsur gakkumdu ke polres Ogan Ilir pada pukul 09.00 wib. Namun, karena Bawaslu OI kedatangan tamu dari Polda Sumsel dan kegiatan lain. Maka, jadwal pelaporan teraebut menjadi baru dilaksanakan pada sore harinya.
MH menjelaskan saat kedatangannya dirinya juga diminta bawaslu OI menyerahkan barang bukti berupa 1 unit HP milik saksi yang menyimpan rekaman vidio viral bukti pelanggaran netralitas kades.
“Hari ini didampingi dengan bawaslu OI langsung ke polres OI untuk melanjutkan, katanya untuk menindaklanjuti ke tahap tindak pidana,” jelas MH.
Dirinya memberikan keterangan di SPKT Polres OI. “Sama seperti di bawaslu, ditanyakan seputar tempat kejadian, waktu kejadian, siapa pelapor, terlapor dan saksi,” tambahnya.
Ia mengatakan, sebenarnya setelah membuat laporan lansung lanjut di BAP. Tapi karena sudah kelelahan, maka kemungkinan jika dikabulkan akan dilanjutkan di esok harinya. “Harusnya tadi lanjut BAP, tapi saya sudah kelelahan. Soalnya dari pagi jam 07.00 wib dari desa Tambang Rambang memenuhi laporan di Indrlaya, mungkin besok lanjut lagi,” pungkasnya. (Bung Al)