Ogan Ilir | medialawelangsumatera.com – Desa Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir tahun 2023 menerima dana desa yaitu sekitar Rp. 1.002.952.000, yang mana dana desa tersebut dalam tahun 2023 dsalurkan oleh pemerintah 3 tahap, untuk tahap 1 Pemerintah Desa Talang Dukun terima tanggal 12 Juni 2023 dengan jumlah Rp. 353.085.600, menurut laporan Pemerintah Desa Talang Dukun ke Kementrian terkait dana tersebut katanya digunakan unutuk :
1.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll), Operasional Pemerintah Desa (Pengadaan HP Untuk KPM) Rp 3.499.000.
2.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa), Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan,pengadaan penomoran rumah serta jasa pemasangannya) Rp 9.340.000
3.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll), Dokumen Perencanaan Desa (Survey,Trial serta Desain dan RAB) Rp 5.000.000
4.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Koordinasi 3 Persen operasional pemerintahan desa) Rp 3.500.000
5.Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Bantuan Kerawanan Sosial operasional 3 Persen pemerintahan desa) Rp 7.037.800
6.Dukungan kegiatan seremonial di desa (Bantuan Kegiatan Khusus lainnya dari 3 persen operasional pemerintahan desa) Rp 2.500.000
7.PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst),
8.Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Pembina Madrasah 1 Orang x Rp 600.000 x 12 Bulan) Rp 3.000.000
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru Madrasah Diniyah 4 Orang x Rp 500.000 x 12 Bulan) Rp 8.000.000.
9.Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru PAUD 3 Orang x Rp 500.000 x 12 Bulan) Rp 9.000.000
10.Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Kepala Madrasah Diniyah 1 Orang x Rp 500.000 x 12 Bulan) Rp 2.500.000
11.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Buku dan Pelajaran PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Atk Madrasah Diniyah) Rp 500.000.
12.Buku dan Pelajaran PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Atk serta buku Anak Madrasah Diniyah) Rp 500.000
13.Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst), Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Remaja 1 Orang x Rp 100.000 x 8 Bulan .Tahap 1 Pembayaran bulan Mei) Rp 100.000
14.Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader KB 1 Orang x 8 Bulan x Rp 300.000.Tahap 1 Ini pembayaran bulan Mei) Rp 300.000
15.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (PMT dan Susu untuk 4 Kategori konvergensi Stunting.Tahap 1 Pemberian untuk Bulan Jan s/d Mei) Rp 11.900.000
16.Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif KPM 1 Orang x 12 Bulan x Rp 300.000.Tahap 1 Pembayaran Jan s/d Mei) Rp 1.500.000
17.Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu 8 Orang x 12 Bulan x Rp 100.000.Tahap 1 Pembayaran bulan Jan s/d Mei) Rp 4.000.000
18.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll), Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (OJT Kader Kesehatan) Rp 1.500.000
19.Pemeliharaan Jembatan Milik Desa, Jembatan Milik Desa (Pembangunan 1 Unit Jembatan Desa) Rp 63.984.050
20.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan), Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Pembangunan Siring 81 Meter) Rp 47.413.600.
21.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll), Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (3 Unit Baliho APBDes) Rp 500.000
22.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan 1 Unit Laptop dan 1 Unit Printer) Rp 19.500.000
23.Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pembayaran WifI Internet Kantor Desa Yaitu bulan Mei dan Juni) Rp 800.000
24.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Jl.Rabat Beton 275 x 2,5 x 0,15 m ) Rp 80.861.150
25.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (OJT Pengelolaan Data IDM) Rp 1.000.000
26.Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Ojt Sistem Keuangan Desa) Rp 1.000.000
27.Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan Desa Digital) Rp 2.250.000
28.PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (Operasional Penyaluran BLT Tahap I dan II) Rp 3.500.000
29.Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan Januari s. d Juni) Rp 52.200.000
30.PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat, Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Pelatihan Penyuluhan Hukum) Rp 3.000.000
Untuk dana desa tahap 2 tahun 2023 Pemdes Talang Dukun terima tanggal 2 Agustus 2023 dengan jumlah sekitar Rp. Rp 300.885.600,- dan tahap 3 belumdlaporkan oleh Pemerintah Desa, padahal laporan penggunaan dana desa tersebut wajib hukum nya dilakukan oleh Pemdes ke Kementrian terkait serta ke Pemkab Ogan Ilir.
Untuk dana desa tahun 2022 diterima Desa Talang Dukun sebasar Rp. 1.018.780.000,- dalam laporannya ke Kementrian terkait diduga manipulasi data, katanya digunakan untuk :
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (Jalan Titian 35mx2m) Rp 64.563.000,-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Usaha Tani 60mx2mx0,15m) Rp 34.560.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa, Jembatan Desa (Jembatan 6mx2m) Rp 69.633.000
PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD JANUARI S/D DESEMBER) Rp 102.600.000
Berikutnya untuk pencairan dana desa tahap 2 tahun 2022 Pemdes Talang Dukun terima dana desa sebesar Rp. Rp 243.352.000,- dalam laporannya diduga juga ada manipulasi data atau rekayasa, seperti pada kegiatan :
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Gedung Paud) Rp 118.203.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll), Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Rumah Tidak Layak Huni) Rp 25.000.000
PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD JANUARI S/D DESEMBER) Rp 307.800.000
Penanggulangan Bencana, Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana (Penanggulangan Bencana 8) Rp 49.600.000
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Ketahanan Pangan Pembelian Handtraktor, Mesin rumput dan Budidaya Ikan ) Rp 35.000.000
Lalu pada pencairan dana desa tahap 3 tahun 2022 yang diduga juga direkayasa yaitu :
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Gedung Paud) Rp. Rp 186.116.600,-
PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD JANUARI S/D DESEMBER) Rp 410.400.000,
Penanggulangan Bencana, Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana (Penanggulangan Bencana 8) Rp 59.368.000,
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Ketahanan Pangan Pembelian Handtraktor, Mesin rumput dan Budidaya Ikan ) Rp 57.134.400,-
Data dan informasi tersebut disampikan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, untuk itu Kami telah perintahkan Pengurus LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Ogan Ilir untuk lakukan investigasi hukum terkait dugaan manipulasi, rakayasa laporan penggunaan dana desa yang diterima desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, terkhusus Desa Talang Dukun menurut Pengurus LBHK-Wartawan Kabupaten Cabang Ogan Ilir diduga banyak rekayasa atau manipulasi laporan pengunaan dana desa nya, untuk itu saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan korupsi dana desa oleh Pemdes Talang Dukun, bila waktunya akan Kami buat pengaduan ke Institusi Penagak Hukum tegas Bismar.
Media ini berusaha beberapa kali konfirmasi ke kantor desa dengan harapan dapat bertemu dengan Kades, namun Kades tidak ada ujar staf desa yang ditemui pada saat kedatangan media ini.(Tim Sumsel/Red)