
BANGKA – Lawelangsumatera.com Lokasi tambang di halaman rumah warga di Jalan Pramuka Kecamatan Sungaliat yang ditertibkan Tim Peti Polres Bangka kemarin Selasa (10/8/2023) bukanlah pertama kalinya terjadi.
Polres Bangka sudah berulangkali memberikan imbauan kepada warga di beberapa lokasi lainnya sebelum Operasi Peti Manumbing 2023 yang baru digelar
Hal ini dilakukan karena selain dikawasan pemukiman warga juga kebanyakan beroperasi dekat fasilitas umum seperti Jalan Raya.
Kita sudah berulangkalli memberikan imbauan ataupun menghentikan aktivitas tambang yang beroperasi dilahan pribadi seperti di halaman rumah warga secara persuasif karena berada dikawasan pemukiman warga dan dekat faslrks umum,” kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia.
Taufik Noor Isya mengatakan tindakan tegas yarg dilakukan dalam Operasi Peti Manumbing dilakukan sebagai efek jera, agar penambang pasir timah ilegal dikawasan kawasan terlarang tidak lagi melakukan aktivitas menambang.
“Kalau dibiarkan penambang semakin tak terkendali sasaran mereka memang kawasan terlarang seperti hutan, DAS, atau dekat fasum dan pemukiman,” ungkap Taufik Noor Isya
Lahan lahan milik pribadi seperti halaman rumah atau kebun memang sekarang jadi sasaran aktivitas tambang.
Walaupun lahan pribadi namun jika tidak dibekali izin tetaplah ilegal.
Ini dilakukan warga atau penambang karena semakin sulitnya mendapatkan lahan lokasi tambang.
Drena seorang penambang menghubungi Lawelangsumatera.com terkait Operasi Peti yang digelar Polres Bangka.
Ia menanyakan resiko dan sampai kapan razia digelar.
“Bapak kan wartawan lebih tahu ku nambang halaman di belakang rumah sendiri sampai kapan pak, cemane men dak de begawi,” keluh Drena.
(Red)