LAWELANGSUMATERA.COM BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menegaskan pelarian sejumlah pengungsi rohingya ke Aceh bukan murni untuk mengungsi dan menyelamatkan diri dari bebagai gesekan dan intimidasi di Cox Bazar Bangladesh, melainkan untuk memperbaiki hidup dan mencari pekerjaan.
“Dari 137 etnis Rohingya yang mendarat di Blang Ulam kemarin sebagian tidak mimiliki kartu kartu UNHCR, artinya seluruh warga Rohingya ini bukan semua pengungsi dari Cox Bazar,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin 18 Desember 2023. Fahmi mengungkapkan informasi tersebut diperoleh pihaknya dari berbagai keterangan 12 para saksi yang turut diperiksa saat menangkap satu orang tersangka penyelundupan manusia ke Aceh. Untuk membiayai keberangkatan, Fahmi menyebutkan para pengungsi tersebut dibiayai oleh pihak keluarga yang saat ini masih berada di pengungsian Cox Bazar, Bangladesh.
“Bisa disimpulkan bahwa pengungsi ini bukan dalam keadaan darurat dari negara asalnya saat menuju Indonesia, mereka punya engan tujuan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan mencari pekerjaan di negara tujuan,” terangnya. Sementara itu, Fahmi juga mengungkapkan dari keterangan saksi, awal kedatangan etnis Rohinngya ini ke Aceh hanya untuk transit dan bersifat sementara dengan negara tujuan Malaysia.
Tapi saat ini mereka menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara tujuan untuk mendapatkan pekerjaan dan tujuan hidup yang lebih baik. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kehadiran pengungsi Rohingya ke Aceh erat kaitannya dengan penyelundupan manusia. Bahkan saat ini polisi telah mengamankan seorang tersangka dan diprediksi akan bertambah selama penyelidikan berlangsung. Fahmi menyampakan dalam kasus penyelundupan manusia tersebut, diduga juga melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun pihaknya saat ini sedang mendalami hal tersebut berawal dari penetapan salah satu pengungsi ini sebagai tersangka.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kita proses sesuai hukum,” tegas Fahmi. Selain itu, Fahmi juga menyebutkan salah seorang tersangka ini akan diadili di Indonesia tepatnya di Aceh, sebab pihaknya akan membuktikan bahwa selama ini pengungsi yang datang ke Indonesia bukan karena keadaan darurat, tetapi karena adanya tindak pidana penyulundupan manusia dan yang dirugikan adalah indonesia.
“Kita wajib menegakkan hukum agar masyarakat tahu, bahwa yang selama ini yang disampaikan kepada masyarakat bahwa mereka daam keadaan darurat ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan, semua ini akan kita buktikan dalam pengadilan,” tutupnya. Tim Law Elang Sumatera