
Lawelangsumatera.com.id Jakarta I Para tenaga honorer tentunya dilanda kegundahan saat ini, sebab Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat bulan Desember 2024. adapun ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan pada Selasa 31 Oktober 2023 silam.
Dikutip dari UU Nomor 20 tahun 2023 disebutkan bahwa penyelesaian tenaga honorer atau non ASN maksimal dilaksanakan pada 31 Desember 2024 dan setelahnya instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut honorer Jum’at (05/01/24)
Namun demikian, Kemenpan RB memberikan harapan untuk tidak melakukan PHK massal dan memberi peluang pengangkatan honorer di tahun 2024. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat ini tengah menyiapkan solusi untuk para honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Adapun skema pengangkatan yang akan dilakukan berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun 2023, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai. saat ini pemerintah mengupayakan kapasitas pengangkatan honorer di 2024 lewat tes seleksi PPPK. Perlu diketahui ada 2,3 juta honorer yang sudah divalidasi oleh pemerintah dan rencananya akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2024.

Data 2,3 juta honorer ini yang telah lolos validasi dokumen akan dimasukkan nama-namanya ke dalam platform khusus dan dipantau kinerjanya masing-masing. adapun persyaratan pengangkatan honorer di tahun 2024, antara lain
Pengangkatan honorer di tahun 2024 tetap dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja yang lama atau berumur paling tinggi 46 tahun.
“Pihak Menpan RB sekali lagi menegaskan poin penting bahwa tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer, tidak ada penambahan anggaran eksesif dan juga tidak ada penurunan penghasilan
Dalam proses penataan honorer ke depan, Menpan RB lewat peraturan pemerintah akan menggunakan istilah PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
PPPK paruh waktu nantinya tidak bekerja di kantor dan tidak mengenakan pakaian dinas harian. Perekrutan tenaga honorer selanjutnya akan memakai sistem peringkat
(Red)

































