Muba//lawelang Sumatera, com.
Diduga Praktik tangkap lepas masih menjadi sorotan publik, di jajaran kepolisian polres Muba masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan polisi, penertiban dan penangkapan terhadap mafia minyak tindakan tegas seperti apa yang akan diterapkan pada pelaku ilegal tersebut, Minggu 20/09/2026,
Menurut narasumber kami yang nama nya minta dirahasiakan diduga oknum anggota polres Muba masih ada dugaan kasus Tangkap lepas’ pelaku/sopir mobil angkutan minyak ilegal seperti yang terjadi pada barang bukti mobil Daihatsu Granmax dengan nomor polisi, AG,8125,EG dengan nomor tangka, MHKP3CA1JMK236911, Nomor mesin 3SZDHB5871, an Febri Lestiowati dan berisi muatan minyak lebih kurang 2592 liter dengan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) Koperasi produsen Petani dan penambangan Rakyat seluruh Indonesia (INKOTANI-PARINDO),
Sekarang pertanyaannya Mobil serta muatan nya ada di mana, dan pemilik nya Apakah suda jadi tersangka, kalau iya sekarang di tahan di mana,. Padahal kasus tersebut suda jelas dan masuk ketahap penyidikan oleh pihak Polsek Keluang dan suda dilimpahkan ke polres Muba pada hari Kamis tanggal 21/05/2026, oleh anggota Polsek Keluang An BRIGPOL Doni febriandi S.H, C.MSP dan BRIPTU Andika Prabowo S.H. Keduanya sebagai penyidik pembantu di Polsek Keluang,
Dan Kasus tersebut sudah di terima oleh anggota polres Muba, an, BRIPTU Muhammad Romadan S.H. M.H dan disaksikan oleh, BRIGPOL Raldo Andika Mandasia S.H. M.H. C.MSP,
Namun yang jadi tanda tanya besar bagi kami masyarakat, apa tindaklanjut dari kasus tersebut ???? Suda lebih dari empat bulan berlalu, namun kasus tersebut belum ada titik terang nya, apakah suda ada yang ditetapkan sebagai tersangka, apakah kasus tersebut suda di tutup secara sepihak, oleh oknum tertentu, atau jangan-jangan diduga suda ada upaya 86, alias damai di tempat,
Kami masyarakat ingin tau secara jelas jangan pihak polres Muba hanya tegas di depan camera wartawan, di belakang kasus nya hilang begitu saja dan kami juga mendesak, pihak APH untuk menertibkan koperasi (INKOTANI-PARINDO) yang diduga tidak jelas perizinannya dan diduga menjadi sarang premanisme untuk melakukan pungli, dan kemungkinan diduga Salah pungsi sesuai nama nya INKOTANI artinya diduga bergerak di bidang pertanian dan perkebunan bukan Menjadi beking masakan ilegal/ilegal Repenery dan sumur ilegal./ilegal drilling,
Disini kami menunggu ketegasan dari Kapolres Muba AKBP Andik Listiyono S.I.K., M.H. untuk menindak tegas tampa pandang bulu, segala bentuk apapun, terhadap mafia minyak dan para pelaku pungli di wilayah hukum polres Muba.
Publik menuntut jawaban dari pihak aparat penegak hukum (APH) hukum tidak bisa terus diam di hadapan para mafia jangan sampai kepercayaan masyarakat menjadi hilang terhadap penegakan hukum,
Redaksi membuka Ruang Hak Jawab Bagi Seluruh pihak yang di sebut dalam pemberitaan ini,
Laporan tim Red




































