Keluang Muba//Lawelangsumatera com,
Merak nya kasus pungli di wilayah hukum Polsek Keluang polres muba, ada berapa nama yang sering disebut sebagai yang membekapi kegiatan tersebut seperti yang Terjadi di masakan simpang A7 Cawang ada yang menamakan diri koperasi INKOTANI-PARINDO koperasi tersebut diduga izin nya diragukan kerna kalau yang nama nya badan usaha yang memiliki badan hukum resmi tidak mungkin melakukan Pungli secara terang terangan diduga koperasi tersebut di kuasai oleh oknum preman,
Karena berapa waktu yang lalu pihak dari masyarakat dan sekaligus narasumber kami perna mendatangi kantor bagian perizinan di kabupaten Muba namun nama koperasi tersebut diduga tidak ada dan diduga tidak terdaftar sebagai koperasi resmi di Mentri koperasi,
Kami masyarakat Keluang merasa resah dengan ulah oknum anggota koperasi tersebut mereka berani terang-terangan melakukan pungutan liar dengan mematok harga setiap masakan wajib setor sejumlah 7 juta rupiah setiap bulan nya disetorkan kepada pengurus koprasi berinisial FS dan SR kalau tidak disetor masakan kamu akan di tutup ujar mereka berdua, di tirukan oleh narasumber kami yang nama nya minta di rahasiakan Minggu 20/09/2026,
Menyikapi hal tersebut Aktivis Sumsel Bayu Hermansyah, S.H. C. MSP, angkat bicara, kita sekarang apakah harus menuruti kemauan Meraka, Lalu bagimana dengan aparat kepolisian kenapa mereka seolah-olah diam ada apakah dengan APH kita ??? Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apa mungkin mereka tidak tersentuh hukum, kalau memang iya ini perlu diselidiki dan menjadi perhatian serius dari semua pihak apa mungkin diduga pihak aparat penegak hukum ikut ambil bagian dari kegiatan tersebut dan diduga menerima aliran dana dari kegiatan pungli tersebut,
Di tambah lagi oleh Bayu kalau aparat kepolisian tidak ada keterlibatan dalam usaha koperasi yang diduga bodong tersebut ya mereka harus berani tegas apapun bentuk pelanggaran hukum itu wajib di tindak secara tegas termasuk Team Kelinci yang juga sepak terjang nya sangat meresahkan di area PT Hindoli Cargill banyak pemilik sumur mengeluhkan kata nya suda legal malah mangkin para ulah premanisme di lapangan bahkan suda berani mengatasnamakan anggota Polda Sumsel, dan hal seperti ini perlu di selidiki secara rinci, kalau berlu Kapolda Sumsel Bapak Irjen Pol.Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., Segera membentuk tim investigasi, dan segera tindak tegas tim kelinci tersebut kalau ternyata ada oknum anggota yang terlibat segera di tindak tegas kalau terbukti bersalah kalau perlu di PTDH, biar jadi contoh untuk anggota yang lain nya.
Masyarakat menunggu ketegasan dari pihak APH Khusus nya Kasat Reskrim dan Kanit Pidsus polres Muba untuk segera menertibkan Pihak pihak yang meresakan masyarakat,
Team Redaksi media ini Memberikan Ruang Hak Jawab dan Hak koreksi dari semua pihak yang nama nya di sebut dalam berita ini,
Laporan tim Red,.




































