
Palembang//medialawelangsumatera.com
Agen bahan bangunan Bersekala Besar Diduga Tidak Memiliki Izin dan Diduga Tidak Membayar Pajak.,
Menurut narasumber kami Perusahaan tersebut PT.Utama Baja, Diduga tidak memiliki izin karena saat tim media datang dan niat untuk menemui pemilik usaha tersebut tidak ditemukan plang nama perusahaan dan tidak ada nomor NIB. (nomor induk berusaha)Dan nama PT,Utama Baja tersebut juga tidak di pasang plang nama kuat dugaan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin/Ilegal bodong,

Menurut sumber Pemilik PT. Utama.Baja tersebut punya pak HD/Ahok dan PT.Utama Baja, tersebut merekayasa soal pajak PPN dan saat belanja bahan bangunan diduga menipulasi data untuk menghindari pajak PPN.dengan cara mengunakan KTP Doni Saputra bekas karyawan dia waktu tahun 2022,
Pada hari Senin tanggal 20/07/2026 sekitar pukul 10,45 wib tim media datang kelokasi PT tersebut niat untuk kompirmasi terkait Laporan Masyarakat diduga PT.Utama Baja. tersebut tidak punya izin alias ilegal namun sayang nya sikap pemilik usaha tersebut tidak koperatif dan berkesan kurang baik terhadap jurnalis yang datang kerna saat mau di kompirmasi pak (HD),Ahok menolak dan mengusir awak Media,.
Mengusir wartawan yang sedang melakukan liputan resmi adalah tindakan melanggar hukum, pelaku mengusiran dapat di kenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun’ atau denda maksimal Rp 5 00 juta rupiah, berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia,
Ancaman pidanan: Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di jerat pasal 18 ayat (1) UU PERS
Menghalang halangi seorang jurnalis saat melakukan liputan melanggar ketentuan hukum sesuai pasal UU, Pers Nomor 40 Tahun 1999,
Saat ini Berapa media sedang menyiapkan langkah hukum terkait pengusiran awak media yang dilakukan oleh pak HD,Ahok pemilik PT,Baja UtamaTersebut,
Laporan tim Red




































