
Palembang//medialawelangsumatera.com
Pemilik usaha agen bahan bangunan dan kontruksi Pak HD,Ahok diduga menipulasi data belanja bahan bangunan yang Nilai nya milyaran rupiah dengan cara mengunakan KTP mantan sopir nya demi untuk menghindari pajak PPN.
Menurut narasumber kami Doni Pada Hari’ Kamis 18 Juni 2026 dia Red,, mendapatkan surat pemberitahuan soal tunggakan pajak dari kantor pajak di daerah Plaju Palembang, saat itu dia sempat kaget’ karna merasa tidak perna belanja bahan bangunan senilai lebih dari 5 miliar rupiah ke esok hari nya Doni langsung ke kantor pajak di temani saudara nya Rusdi, mereka berdua, minta tolong di kasih Print kan berapa banyak tagihan pajak nya, dan kewajiban yang harus dia bayar ternyata sangat luar biasa banyak nya, lebih dari 500 juta rupiah,tepat nya (Rp= 502,117,819)



Lalu Doni mencari tau siapa sebenarnya yang belanja bahan bangunan sebanyak itu, setelah dia mencari informasi ternyata mantan bos nya pak HD,Ahok yang diduga telah menggunakan KTP nya, untuk Belanja bahan bangunan sebanyak itu, lalu Doni hubungi pak Ahok dan pak Ahok mengakui bahwa dia tela menggunakan KTP Doni, Lalu pak HD,Ahok mendatangi rumah Doni dan menyodorkan sebuah surat pernyataan dengan isi bahwasanya Doni setuju’ dan tidak keberatan KTP nya di salah gunakan kan untuk Belanja bahan bangunan, dan sambil menyerahkan surat pernyataan pak HD Ahok ada nada ancaman dan iming iming kalau Doni mau menuruti kemauan nya, akan di kasih imbalan tapi kalau menolak, kita sama sama masuk penjara, ujar pak Ahok ancam Doni yang sempat di kutip oleh awak media saat Doni memberikan keterangan,
Kepada wartawan dan di tambah kan lagi oleh Doni kata pak Ahok kalau saya tidak mungkin masuk penjara kerna saya banyak uang dan kamu ada apa,,jadi baik nya menurut saja ancam pak Ahok mengintimidasi saya menurut keterangan korban Doni,
Lalu setelah mendengar penjelasan dari Doni kami dari tim media menghubungi pak Ahok , untuk kompirmasi,
Menurut pak HD Ahok akan ada pembicaraan dengan pihak korban Doni namun suda lebih dari 15 hari belum ada niat baik dari pak HD Ahok, Lalu pada hari Senin 20 Juli sekitar jam 10,45.wib. Tim media Law elang Sumatera mendatangi kantor atau tempat pak HD Ahok Yang dulu nya pada tahun 2022 CV Utama Baja dan masih tempat yang sama dan orang yang Sama pemilik tempat itu masih punya pak HD Ahok dan menurut keterangan Scurity di tempat itu sekarang suda meningkat menjadi PT tapi kami belum jelas apa masih nama nya Utama Baja atau suda Ganti nama itu terserah urusan mereka,
Yang jelas menurut Bayu Hermansyah.SH.sebagai Pimpinan Media Law elang Sumatera dan Ketua LBHK Wartawan Sumsel,saat di wawancarai awak media Jum,at 24/07/2026, tujuan kami datang kekantor pak HD Ahok untuk kompirmasi terkait Laporan Masyarakat diduga kuat pak HD Ahok menyala gunakan data orang lain.dalam Belanja bahan bangunan yang Nilai nya milyaran rupiah dan pajak nya Diduga tidak dia bayar.
Hanya itu tujuan kami tidak lebih,. dan kami sedikit pun tidak menyangkut nama PT lain karna menurut Doni dulu nya CV Utama Baja,. Pemilik sah Pak HD Ahok .. Kalau pun suda ganti nama sekarang suda menjadi PT, Roda Prima Perkasa itu bukan urusan kami
Dan kami tidak perna mengatakan PT RPP(Roda Prima Perkasa bermasalah dan dalam tanda kutip tidak taat pajak kami jelas kan lagi itu tidak perna ada ucapan seperti itu.,
Yang diduga memalsukan data orang lain itu Pak HD Ahok Bukan PT Roda Prima Perkasa, dan yang melakukan pengusiran terhadap awak media saat mau kompirmasi juga Pak HD Ahok bukan kami membahas tentang PT Roda Prima Perkasa,. jadi Rekan kita pak Alek dan Partner tidak perlu, repot repot menjelaskan kepada kami tentang PT Roda Prima Perkasa itu PT yang taat pajak kerna pembahasan kita soal pemalsuan data dan pengusiran terhadap awak media Sesuai UU PERS Pasal 18 Ayat (1) Nomor 40 Tahun 1999,ujar Bayu singkat.
Laporan tim Red




































