
Ogan Ilir//medialawelangsumatera.com
Setiap perusahaan yang berdomisili dan berusaha di Kabupaten Ogan Ilir (OI) wajib mengeluarkan Corporate Sosial Responibillity (CSR ) sebesar 2 sampai 4 Persen,di duga realisasinya tidak jelas,Pengurus CSR OI Bungkam.
Sementara itu Kepala Bappeda OI yang juga bagian dari Pengurus CSR Hj.Yusriani Emiyati,S.Si,MT Ketika di temui selalu rapat seolah menghindar di Konfirmasi melalui Pesan whaat App dan telpon tidak di respon
Pantauan awak media di lapangan Banyaknya Perusahan besar yang berdomisili di OI selama ini tetapi realisasi CSR tidak tau seperti apa,dimana Pembangunannya di desa mana atau dalam bentuk apa.
Padahal CSR itu sudah jelas wajib di keluarkan,apakah CSR tersebut di kelola oleh Pengurus CSR Kabupaten atau di realisasikan oleh perusahan sendiri.
Dimana Kinerja pengurus Kabupaten. Kalau perusahan merealisasikan CSR sendiri apa gunanya kepengurusan di bentuk sebab Dana CSR Cukup besar,tentu akan jadi pertanyaan publik.(Aprizal/Sandi/Gopar).



































