
KAYU AGUNG// MEDIALAWELANGSUMATERA.COM
Diduga tidak memiliki ijazah 4 orang perangkat desa tanjung ali mengunakan ijazah orang lain
1,Kadus HERMAN mengunakan ijazah istrinya
2,Kadus SEN mengunakan ijazah ke ponakan nya
3, perangkat desa AMSAH mengunakan ijazah anak nya
4,perangkat desa TULIP mengunakan ijazah anak nya juga
Namun saat kami kompirmasi ke pihak mereka tetang kebenaran berita ini mereka tidak mau berkomentar Lalu kami Coba kompirmasi ke pihak kecamatan Jejawi.
Saat kami hubungi pak camat Jejawi melalui panggilan wasthap Pak Sulaiman membenar kan Soal ada nya dugaan pemalsuan data ini tapi menurut pak camat biasa saja itu tidak masala lalu kami tanya itu aturan dari mana pak camat tidak bisa menjelaskan.

Menurut pandangan pak camat Jejawi selagi dia tidak merusak tulisan dan nama di ijazah tersebut.
Itu tidak masalah tapi aneh nya yang jadi kadus herman tapi ijazah milik orang lain apakah bisa hal ini di bener kan.
Apakah ini tidak pembodohan dan memberikan data dan keterangan palsu di masyarakat.
Menurut aturan memalsukan ijazah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 263 KUHP dalam kitab undang2 hukum pidana
Bila terbukti ancaman 6 tahun penjara.
Untuk di pemerintah juga melangar Aturan sangsi adiministrasi paling ringan di pecat ,,,, dari jabatan nya
Jika terbukti memberikan keterangan palsu melangar pasal 291 KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Jadi kami mohon bapak bupati ogan komering ilir kapolres ogan komering ilir serta kepala dinas inspektorat ogan komering ilir untuk Segera memanggil ke 4 perangkat desa tanjung ali yang memalsukan identitas saat menjadi perangkat desa tersebut.
LAPORAN TEAM SUMSEL



































