
Ogan Ilir//medialawelangsumatera.com
Puluhan warga Lingkungan I RT 02 Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja,Kabupaten Ogan Ilir (OI) Menolak izin perpanjangan Tower BTS (Base Transceiver Station).
Pasalnya dampak akibatnya membuat alat elektronik banyak yang rusak dan radiasi kesehatan,
“Selama sepuluh tahun tower BTS tersebut menimbulkan dampak negatif elektronik banyak rusak dan radiasi yang membuat warga sering sakit untuk itu kami menolak izin perpanjangannya”ujar salah satu warga yang namanya tidak di sebutkan Selasa (14/07/2026)

Dikatakannya juga,Kalau Tower BTS tersebut sudah 10 tahun berdiri dan habis kotraknya,Namun saat ternyata izinya sudah di perpanjang tanpa ada persetujuan warga sekitar,*
“Selaku warga tak terima kalau izinnya di perpanjang di buat sepihak ,yang di rugikan kami, jadi tanpa ada koordinasi segala tuntutan”katanya
Untuk itu warga minta kepada pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mencabut izin dari Tower telekomunikasi,”jika tidak warga akan ke kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk menyuarakan aspirasinya
Kami minta Bupati Kabupaten Ogan Ilir mencabut izin Tower ini soalnya warga secara tegas menelok kalau aksi ini tidak di indahkan kami akan ke kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir, “Pungkasnya
Sementara itu pihak pengelola tower juga belum menyampaikan klarifikasi resmi mininya respon dari pihak pihak terkait ini semakin memperkuat kekecewaan warga sekaligus memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan pemerintah terhadap keberadaan Tower telekomunikasi dikawasan pemukiman padat .(Aprizal/sandi/Gopar)




































