
OGAN ILIR// medialawelangsumatera.com Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukumnya.
Kasus KDRT yang berhasil diungkap Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir tersebut, terjadi di wilayah Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/163/IV/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumatera Selatan tanggal 17 April 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, IPTU dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M. M., menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan rumah tangga antara korban, M, dan terlapor, K, yang telah berlangsung cukup lama antara korban dan suaminya.
Pada saat korban datang ke rumah untuk mengambil pakaian sekolah anak serta beberapa barang keperluan rumah tangga, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Korban didorong hingga terjatuh dan mendapat tamparan di bagian wajah oleh pelaku, yang kemudian menyebabkan korban menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Setelah menerima laporan, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir segera melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, visum et repertum, hingga gelar perkara dan pelengkapan administrasi penyidikan.
Pada tanggal 17 Juni 2026, tersangka telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.
Selanjutnya, penyidik menerapkan wajib lapor sambil melengkapi proses pemberkasan perkara untuk segera dikoordinasikan dan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
IPTU dr Tri Nensy Nirmalasary menegaskan, bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang dapat memengaruhi kehidupan keluarga dan tumbuh kembang anak.
Melalui penanganan perkara ini, Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.
Kehadiran Polri diharapkan dapat menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, serta bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Narasi ini sudah disusun dengan gaya pemberitaan humas kepolisian yang humanis, informatif, dan menonjolkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam perlindungan perempuan dan anak.
Sumber Sumek.com




































