
Ogan Ilir// medialawelangsumatera.com
Seyogya nya bantuan beras dari pemerintah pusat untuk masyarakat secara gratis akan tetapi pemerintah Desa Ulak Kerbau Lama di telah melakukan Punggutan Liar (Pungli ) sebesar Rp 20 ribu,terkait hal tersebut Camat Tanjung Raja akan panggil Kepala Desanya,
” Ya,Kita akan Panggil Kades UKL untuk di minta klarifiasinya ,apa alasnya melakukan pungutan tersebut,Memang saat ini aku sebagai camat belum mengetahuinya,apalagi saat ini sangat sibuk untuk persiapan HUT RI Ke 80″Demikian di Katakan Camat Tanjung Raja,Dian Septa saat di wawancarai media ini Rabu (30/07/2025)
Di jelaskannya,untuk perrsoal Desa UKL,tentu harus di konfirmasi dulu,kepada Kepala Desanya benar atau tidak melakukan pungutan Rp.20 Ribu,karena tidak bisa kalau tidak ada alasannya”
“Kami harus konfirmasi dulu dengan Kades UKL ,benar atau tidak ,untuk itu kita harus butuh waktu,karena memang saat ini lagi sibuk rapat di Kabupaten’jelasnya
Ia menambah kan Soal permasalah tersebut tidak ada instruksi dari kecamatan,yang jelas itu hanya dari mereka sendiri,
‘”Pihak kecamatan tidak ada instruksi soal pungutan tersebut ,itu bisa – bisa meraka saja,kita belum tau tujuannya apa’tutupnya.(Aprizal)


































