
SEKAYU//medialawelangsumatera.com – kapolres Musi Banyuasin, AKBP Sulistiyono Sigit Dwi Nugroho SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU JOHERMEN,SH,MSI, berhasil aman kan/meringkus BAYU DERWANTARA (BD) (29)

*Diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan dimana BD bekerja yakni perusahaan Jasa Kurir J&T.
*Dalam keterangan Polres Muba yang diterima media Ini bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib Di Desa Ngulak II Kec. Sanga Desa Kab. Muba, diduga telah terjadi tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku BD terhadap korban PT. J&T EXPRESS.
*Pelaku (BD) diduga telah menggelapkan uang setoran pengantaran barang J&T EXPRESS Sebesar Rp.129.970.397, yang mana pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 pelaku membawa uang hasil setoran COD Pada hari itu sebesar Rp.62.368.842 dan uang setoran pada tanggal 19 Februari 2025 sebesar Rp.67.538.555 yang mana uang tersebut diambil dari saksi ARIJA dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
*Atas kejadian tersebut korban PT.GLOBAL J&T EXSPRES mengalami kerugian sekitar Rp.129.970.397.00,-( seratus dua puluh Sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus Sembilan tujuh ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sanga Desa Polres Muba,”kata Kapolsek dalam keterangan nya ini.
*Mengetahui dimana persembunyian BD , Kapolsek Sanga Desa IPTU JOHARMEN, S.H, M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA HERI FITHA, S.H, .M.M bersama dengan Unit Reskrim SPARTAN dan langsung bergerak cepat menuju tempat per sembuyian nya di Jalan R A Abu Sama Kec.Kemuning Kota Palembang dan Langsung mengamankan pelaku BAYU DEWAN TARA tanpa perlawanan di kontrakannya.
*Dari hasil pemeriksaan tersangka BD mengakui telah menggelapkan uang setoran COD PT. GLOBAL JET EXSPRES dan uang hasil penggelapan dibelikan Baju kaos sebanyak 4 helai, celana panjang levis, Hp POCO X5 5g dan Hp Samsung A04 sedangkan sisa uang tersebut sebesar Rp.11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
*Di jelaskan juga telah diamankan barang bukti yakni
- 3 (tiga) Helai Baju kaos
- 1 (satu) Helai Celana Jeans
- 1 (satu) Helai Jaket Jeans
- 2 (dua) unit Handphone
- Uang tunai sebanyak (Rp.11.500.000) sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
*Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. ungkap Kanitreskrim IPDA Heri Fitha SH
*Kasus tersebut kata Kapolsek Sanga desa IPTU JOHERMEN SH,MSI termasuk Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP
*Sebelum nya pihak PT J&T Ekpress telah melaporkan BD dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 20 / II / 2025 / SPKT / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 20 Februari 2025.
Laporan tim sumsel