Muba//medialawelangsumatera.com Dengan tersangka Sukri (53) warga Dusun II Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba
Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedi Kurniawan SH mengatakan kejadian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar 13.30 WIB berdasarkan keterangan saksi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban Tatur (Alm).
“Setelah itu saksi melihat korban dan pelaku ribut dan terjadi perkelahiaan. Selanjutnya korban berlari menuruni tangga dengan sempoyongan dan berlumur darah.” Ungkap Dedi.
Lanjutnya,Sedangkan pelaku berlari memasuki rumah menuju arah belakang rumah dengan membawa alat satu bilah pisau yang di gunakan pelaku pada saat melakukan penusukan terhadap korban.
“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka robek di bagian perut, tangan, dan punggung korban.” Paparnya.
Ditambahkan Dedi, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
“Dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H beserta anggota untuk mengamankan serta membawa pelaku ke Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Dari pemeriksaan tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat.
Primer Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana
“Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Basri)