Memasuki musim kemarau di ogan ilir kebakaran dan titik api ada di mana mana
OGAN ILIR// MEDIALAWELANGSUMATERA.COM
“Memasuki musim kemarau kebakaran dan titik api ada di mana mana BPBD OGAN ILIR bekerjasama dengan pihak kapolres dan mengala agni serta masyarakat peduli api berjibaku siang dan malam terus bekerja tidak kenal waktu khusus nya satgas BPBD indralaya utara
“Namun dukungan dari semua elment seperti TNI dan POLRI serta masyrakat sanagat sangat membantu kami ujar se orang warga desa sungai rambutan saat di Kompirmasi awak media Sabtu 14,09,2024
“Namun Kebakaran yang terjadi kadangkala di sebab kan oleh tangan jahil manusia dan juga bisa jadi dari masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan cara membuka lahan dengan cara membakar padahal suda sering kali di himbau oleh aparat kepolisian untuk tidak melakukan pembakaran hutan
“Hal itu di atur dalam UU PPLH ( perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup),yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelangaran yang di larang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 milyar sampai Rp 10 milyar rupia
“Tapi tetap saja ada masyrakat yang berani membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar…..
Laporan tim sumsel(RS)