Muara Enim // medialawelangsumatera.com Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, Aipda Toni Apriadi, terus melakukan himbauan dan penyebaran Maklumat tentang larangan Karhutla di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/7/2024). Aipda Toni Apriadi gencar mengajak warga untuk menjaga lingkungan sekitar dari bahaya Karhutla.
Dia memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan dan lahan, serta sanksi pidana atas tindakan tersebut. Selain itu, Aipda Toni Apriadi rutin mengunjungi warga untuk meningkatkan komunikasi dan menyampaikan imbauan terkait larangan Karhutla. Warga pada prinsipnya mendukung kegiatan ini dan berkomitmen bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan di wilayah binaanya.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi dan penyebaran Maklumat tentang Karhutla kepada warga masyarakat.
“Kami juga menyampaikan isi Maklumat yaitu larangan pembakaran lahan. Akibat dari pembakaran hutan adalah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan masyarakat, dan citra bangsa di dunia internasional,” ujarnya.
Dengan penyampaian Maklumat tentang larangan Karhutla ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Muara Enim dapat bekerja sama dengan kepolisian. “Jika ada tanda-tanda Karhutla, segera beri tahu pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah AKP RTM Situmorang.
laporan tim sumsel