
MUSI BANYUASIN // medialawelangsumatera.com Polsek Sekayu berhasil mengamankan Endi (35), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis Kecepek Laras Panjang. Penangkapan terhadap Endi dilakukan pada hari Senin (08/07/2024) dalam rangka operasi Senpi Musi tahun 2024.
Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha SH, mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan senjata api ilegal di rumah Endi. Petugas segera bertindak dan Endi dengan kooperatif menyerahkan senjata api Kecepek beserta amunisi yang disimpannya.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal. Kami berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api jenis Kecepek Laras Panjang dan 1 tas selempang yang berisi amunisi, termasuk bubuk mesiu, sabut kelapa, kip, dan 5 butir peluru timah,” jelas AKP Rama Yudha.
Endi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau menguasai senjata api ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
laporan tim muba