Palembang // medialawelangsumatera.com Polsek Ilir Timur II berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di gardu listrik yang terletak di Simpang Patal, Jl. Resident Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB dan terdeteksi melalui CCTV oleh Command Center Polda Sumsel.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah M. Ardiansyah (35 tahun), seorang buruh yang beralamat di Jl. Dr. M. Isa, Lrg. Sei. Jeruju, RT.21, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Sedangkan pelaku kedua adalah Febriansyah (31 tahun), juga seorang buruh, beralamat di Jl. Mayor Zen, Lrg. Jambu, RT/RW.10/02, Kelurahan Sei. Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Mereka menggunakan linggis dan tang pemotong untuk merusak terali pelindung dan box gardu listrik, kemudian mengambil satu buah accu dari dalamnya.
Pihak Polsek Ilir Timur II yang dipimpin oleh Pawas Kuto 1.0 Iptu Bambang AR segera merespons laporan dari Command Center Polda Sumsel dengan mengirimkan piket Patroli Kuto 9.1, piket Reskrim, dan Intelkam ke lokasi kejadian. Setelah melakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke markas Polsek IT-II Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, nilai kerugian akibat pencurian tersebut belum dapat ditaksir secara pasti. Namun, satu buah accu menjadi barang yang berhasil diamankan dari tindakan kedua pelaku.
Kapolsek Ilir Timur II, dalam keterangan kepada media, mengapresiasi respons cepat dari tim patroli dan menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum terhadap kedua pelaku agar keadilan dapat ditegakkan.
laporan tim sumsel